AdvetorialDPRD Kutim

Jimmi Akui Pendelegasian Izin Tambang Masih Belum Jelas

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID Sangatta – Jimmi anggota Komisi C DPRD Kutim mengaku kebingungan terkait izin galian yang dikembalikan ke daerah oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut tertuang pada Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Maksud dikembalikan ke daerah itu pada provinsi atau kabupaten/kota, kami belum tahu,” ujarnya, Kamis (4/5).

la meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim segera memfasilitasi kejelasan izin galian tambang ke pemerintah provinsi maupun pusat.

Sebab kata Jimmi, pascakebijakan tersebut dikeluarkan belum ada perusahaan yang mengajukan izin galian di wilayah Kutim.

“Proses perizinannya itu seperti apa kalau di daerah, itu semua kan harus di perjelas biar kita semua tahu,” katanya.

la mengungkapkan jika izin galian menjadi kewenangan kabupaten/kota maka akan menjadi keuntungan bagi Kutai Timur dengan didasarkan pada Perda Tata Ruang Wilayah Kutim.

“Namun, kendala lain jika perizinan galian tambang batu bara dikembalikan ke kabupaten adalah, Kutim belum memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani soal pertambangan,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan untuk terlebih dahulu memastikan kembali terkait kebijakan yang ada, sebab Kutim adalah daerah yang sangat dan banyak memiliki potensi target galian tambang batu bara.

“Pemerintah kabupaten harus pastikan ini ke provinsi. Apakah jadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota,” tandasnya.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pendelegasian kewenangan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang didasari oleh semangat dari politik hukum Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu menciptakan alur birokrasi yang ringkas dan tidak berbelit.

Pemerintah Pusat akan mendelegasikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal pemberian sertifikat standar, pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Dengan demikian, penetapan Perpres No. 55 Tahun 2022 akan sejalan dengan pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang akan menumbuhkan investasi di daerah serta memudahkan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan pertambangan mineral dan batubara. (Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button