JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Setelah beberapa kali melakukan kajian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memutuskan relevansi usulan perubahan penolakan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang mengajukan perubahan batas wilayah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Trisno, menyebutkan bahwa batas antara Bontang dan Kutim telah ditetapkan sejak tahun 2005.
“Kami tidak memandang ada permasalahan batas di sana,” ujarnya belum lama ini.
Ia juga menjelaskan, Pemkab Kutim telah melakukan kajian yang mendalam terkait persoalan ini dan tidak ada permasalahan batas yang signifikan. Sebagaimana usulan dari Pemkot Bontang untuk mengubah garis batas.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Pemkab Kutim, masyarakat setempat tidak mempermasalahkan batas wilayah. Permasalahan yang terjadi di lapangan lebih berkaitan dengan isu sosial dan ekonomi, bukan terkait batas wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan batas tidak akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di perbatasan tersebut.
Pemkab Kutim dan DPRD Kutim bersepakat dalam rapat paripurna untuk menolak usulan perubahan batas ini, tidak ada urgensi untuk melakukan perubahan batas antara Bontang dan Kutim. Sebaliknya, fokus utama pemerintah saat ini adalah memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan.
Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pembangunan di wilayah tersebut, agar masyarakat dapat merasakan dampak positifnya. Upaya ini dilakukan juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perbatasan dan ini sudah berjalan secara bertahap.
“Yang perlu dilakukan adalah perbaikan dan optimalisasi pembangunan untuk memperbaiki sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan,” ucap Trisno.
Terakhir, diharapkan agar langkah ini dapat menjawab permasalahan yang sebenarnya dihadapi oleh masyarakat di perbatasan tanpa harus mengubah garis batas yang telah ditetapkan.
Pemkab Kutim menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pembangunan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan tersebut. (Fbt)