JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Perbatasan wilayah antara Kutim dan Berau masih belum terselesaikan. Sampai saat ini belum juga menemukan titik temu. Persoalannya masih dalam tahap berproses dan kedua daerah tersebut masih dalam upaya menyelesaikan.
Trisno Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, menjelaskan bahwa permasalahan saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, pihaknya menunggu fasilitasi lebih lanjut dari Kemendagri.
“Kami masih menunggu undangan dari Kemendagri terkait permasalahan wilayah ini untuk langkah selanjutnya,” jelas Kabag Tapem saat ditemui awak media belum lama ini.
Masalah batas wilayah Kutai Timur (Kutim) dan Berau sebenarnya telah selesai di tahun 2021. Namun, belum ada respon dari pihak Kemendagri hingga saat ini.
“Kami telah berdiskusi sejak tahun 2006 hingga 2023. Saat ini, kami masih menunggu tindak lanjut dari Kemendagri,” tutur Trisno.
Di samping itu, Pemkab Kutim telah menyiapkan kajian lengkap baik secara teknis, historis, maupun yuridis. Tetapi yang menjadi hambatan Kabupaten Berau setiap saat diskusi belum ada bahan. Sebab belum mengeluarkan kajian apapun.
“Setiap kali kami menyatakan bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka tidak memiliki kajian pembanding. Mereka hanya mengacu pada Undang-Undang 47, padahal UU tersebut hanya menggambarkan peta batas sementara,” ujar Trisno.
Lebih lanjut, Trisno menyatakan bahwa dalam diskusi terakhir, pihak Berau tidak memberikan kajian apapun selama proses ini masih, hasil yang dicapai cenderung buntu. Karena itu, pemkab Kutim menyerahkan keputusan lebih lanjut kepada Kemendagri sesuai dengan mekanisme yang ada. (Fbt)