JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID- Selama puluhan tahun mendiami lahan yang terletak di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur Sair Lubis tidak menyangka masalah penguasaan lahan di sektor sumber daya alam dari korporasi tambang terhadap masyarakat di alami langsung olehnya.
Pengakuan Lubis, sapaan akrabnya. Lahan seuas 1290 hektar milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), saat di kuasai penuh oleh PT Berau Coal (BC).
Lahan yang terletak di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur tersebut di gunakan oleh masyarakat sejak 2000 lalu , kelompok tani bercocok tanam sayur mayur dan palawija, dengan jumlah anggota sebanyak 647 orang memiliki legalitas yang di keluarkan oleh kepala desa setempat.
Meski begitu, Lubis mengungkapkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan permintaan masyarakat, bahkan setelah pihaknya diminta untuk melengkapi surat dan berkas lainnya. Tapi janji-janji PT Berau Coal tidak pernah di tepati dengan Poktan UBM, sejumlah anggota Poktan UBM yang hendak beaktifitas di larang oleh pihak keamanan setempat karna di anggap mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
“Kalau begitu, sesungguhnya di mana keadilan buat kami masyarakat? Padahal mereka (Berau Coal) tidak pernah menunjukan legalitas atas lahan yang mereka gunakan,” ujarnya.
Senada, Rafik Kuasa pengurus lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang, sangat menyayangkan perusahaan sebesar PT Berau Coal, tega melakuakan kedzoliman ini terhadap pemilik lahan, harusnya pihak perusahaan bisa memberikan manfaat untuk pemilik lahan bukan malah menambah penderitaan masyarakat.
“Menurut saya ini sudah perbuatan melanggar hukum berat tidak bisa di biarkan bahkan perijinan PT Berau Coal mestinya harus di tinjau ulang oleh kementrian terkait, setidaknya dari ementrian harus audit langsung ke lapangan biar tahu yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Kendati demikian, kalau dalam waktu ini tidak ada itikad baik dari pihak PT Berau coal untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak pemilik lahan, maka kami akan melaporkan Direktur PT Berau Coal atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan.
“Kalau tidak membenarkan penyerobotan lahan masyarakat tolong tunjukan legalitas lahan yang sudah di tambang, kami cuma menuntut hak kami dan kami tak akan berhenti sampai hak kami di penuhi dengan legalitas yang kami miliki,” tandasnya.
Hinga berita ini di turunkan awak media berusa menemui pihak PT.Berau Coal,namun belum bisa di temui.(JK)