PT Dantara Bahuga Tak Kantongi Izin Reklamasi, Bupati Lamsel Tegaskan Akan Hentikan Aktivitas
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, LAMPUNG SELALATAN- PT Dantara Bahuga Permai yang terletak di Dusun Sukarame Desa Bakauheni Lampung Selatan tidak mengantongi surat izin reklamasi, dengan demikian Bupati Lamsel H.Nanang Erwanto menegaskan akan terus memantau dan menghentikan apabila ada aktivitas dilokasi tersebut.
Tak hanya memerintahkan instansi terkait untuk mengawasi namun H.Nanang Erwanto pun terjun langsung bersama tim untuk meninjau serta melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktivitas. Minggu (23/3/2021).
“Kita telah memerintahkan kepada jajarannya melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan aktivitas yang ada di lokasi PT. Dantaran Bahuga yang diduga melakukan aktivitas kegiatan Reklamasi. Jika ada kegiatan apapun maka akan dihentikan,” tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Feri Bastian mengatakan, hari ini mendampingi Bupati Lamsel mengecek langsung aktivitas yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga.
“Seperti yang kita lihat di lokasi, tidak ada aktivitas yang di lakukan oleh PT. Dantaran Bahuga dan ini akan kita pantau terus,” ujarnya.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Lamsel Martoni Sani menjelaskan, bawah BPM-PTSP Lamsel tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktivitas yang di lakukannya sampai hari ini.
“Untuk itu hari ini kami mendampingi Bapak Bupati Lamsel turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan kabar yang beredar. Namun yang pasti kami dari BPM-PTSP tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk hal itu,” jelas Toni.
Sebelumnya ramai dibicarakan Ada pengerukan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dinyatakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP. (Kmf/iwan)