Faizal Rachman Pimpin RDP Sengketa Lahan Masyarakat Desa Sempayau dengan PT Gunta Samba

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman pimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa lahan milik Rusmiati warga Desa Sempayau, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) dengan PT Gunta Samba yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. DPRD Kutim memfasilitasi pertemuan beberapa pihak termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian dan Penataan Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kutai Timur, dan PT Gunta Samba.
Disayangkan, Kepala Desa Sempayau beserta Koperasi Prima Sawit Sempayau tidak hadir dalam kesempatan itu.
Faizal Rachman mengatakan kasus sengketa lahan berawal adanya laporan warga Desa Sempayau yang mengadukan lahan miliknya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tetapi diserobot perusahaan bahkan sudah melakukan aktivitas penanaman pokok kelapa sawit.
“Jadi awalnya ada aduan dari tiga SHM yang terbit 2008, mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki SHM tapi dilahan mereka ada aktivitas perusahaan menanam kelapa sawit. Mereka meminta untuk dimediasi lah kesini untuk penyelesaiannya,” ujar Faizal, Senin (5/9/2022).
Bahkan, pemilik lahan Rusmiati tidak pernah dapat bagian Plasma dari PT Gunta Samba sejak 2008 silam. Faizal mengungkapkan apakah Rusmiati pernah dihubungi mengenai lahannya digarap ? Ternyata tidak pernah dihubungi. Pun demikian dengan pihak koperasi tidak pernah menemui bahkan menghubungi.
“Makanya kita panggil orang-orang yang berkompeten terkait SHM ini. Jelaskan disampaikan pihak BPN Kutim terkait perlindungan prodak yang dikeluarkan BPN adalah prodak sah milik negara. Ternyata sertifikat Rusmiati ini prosesnya Redistribusi yang artinya tanah negara yang diberikan kepada masyarakat. Proses pembuatan sertifikatnya menggunakan dana APBD artinya ini Legal kan dibiayai negara,” ungkapnya.
Lalu, kalau sampai berubah status artinya patok tanah itu hilang maka harus ada yang bertanggung jawab. Faizal menyebutkan, kemudian dipertanyakan lah soal pidana itu, BPN mengatakan ada pidananya namun hal itu masih harus dipelajari terlebih dahulu.
“Nah, artinya ini melanggar, bagaimana bisa orang mempunyai SHM saja tidak bisa mempertahankan kepemilikannya, lantas apalagi yang mau kita pertahankan. Karena ini prodak negara dan kami sebagai penyelenggara negara pemerintah daerah harus dan wajib melindungi haknya masyarakat walaupun hanya satu atau dua orang istilahnya. Karena bila dalam masalah seperti ini kita tidak bantu khawatirnya akan diikuti perusahaan lain dalam merampas hak masyarakat,” pungkasnya.
Apalagi, lanjut Faizal surat ini SHM, andai ini hanya surat kelompok ia menegaskan harus mengkroscek ulang semua. “Kalau ini kan SHM, jadi kita hanya perlu mengklarifikasi kepada pihak yang menerbitkan,” imbuhnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu memaparkan, kasus demikian cukup banyak terjadi di Kutai Timur. Rusmiati pemilik lahan diminta untuk ke BPN agar memastikan titik koordinat lahan yang bersengketa, tujuannya agar tidak salah. Diakui BPN lah yang menerbitkan SHM pun dengan HGU. Apakah lahan Rusmiati didalam HGU atau tidak ? Ternyata benar lahan itu diluar HGU tapi sudah ditetapkan sebagai lahan lokasi untuk Plasma. (Jk)



