KriminalTerkini

Residivis Berulah, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Amankan Buronan Curanmor Dan Dihadiahi Timah Panas

JEJAKKHTAULISTIWA.CO.ID TULANG BAWANG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang Kabupaten Lampung Selatan berhasil menangkap buronan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Buronan pelaku curanmor ini ditangkap hari Senin (22/03/2021), sekira pukul 04.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung.

“Subuh tadi kami berhasil menangkap buronan pelaku curanmor berinisial AP alias PI (35), ia pengangguran dan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, melalui Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Lanjut AKP Sandy, saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas serta berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku.

“Karena melawan dan berusaha kabur jadi kita ambil tindakan tegas, timah panas pun bersarang dikakinya,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku AP als PI tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya Yanto (30), yang telah lebih dahulu ditangkap pada 11 Juli 2019 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban Ahmad Rustandi (67) yang bekerja sebagai petani, ia merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, seperti di paparkan kejadian pencurian bermula pada hari Minggu (16/06/2019), sekira pukul 19.20 WIB, di halaman parkir belakang Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Waktu kejadian curanmor ini, korban sedang melaksanakan sholat isya dan sepeda motor Yamaha Vega ZR, warna putih, BE 3447 TN, miliknya terparkir di halaman belakang masjid Al-Muhajirin dalam keadaan terkunci stang. Usai melaksanakan sholat isya korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” papar AKP Sandy.

Untuk diketahui, pelaku curanmor berinisial AP als PI ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2014 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Yanto/Iwan)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!