LingkunganPemerintahanTerkini

PT FAM Buka Segel DLH, PPLHD, Dewi Tegaskan Itu Ada Sanksi Pidananya

JEJAK KHATULISTIWA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu menindak tegas terhadap pelanggaran PT Fairco Agro Mandiri (FAM) yakni penyegelan dilokasi pabrik kelapa sawit.

PT FAM diizinkan membuka kembali pabriknya jika sudah memenuhi delapan point yang telah disepakati bersama pemerintah daerah (Pemda) Kutim.

Namun belum menepati janjinya PT FAM sudah berani membuka segel yang terpasang diarea pabrik. Padahal sudah dijelaskan PPLHD DLH Kutim, Dewi apabila perusahaan melakukan operasi selama penyegelan dan atau melakukan pengrusakan terhadap segel maka ada ancaman pidana yang diatur dalam pasal 232 KUHP.

“Kami sudah verifikasi kelapangan, terkait pelanggaran itu akan kami laporkan. Namun wewenang itu ada di Kadis DLH juga Pjs Bupati,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10).

Dewi pun menegaskan jika PT FAM benar-benar telah melanggar kesepakatan bersama dan itu ada sanksi pidananya.

“Pembukaan segel itu kan ada pidana umumnya ya, itu ranahnya teman-teman kepolisian untuk memproses. Untuk pelanggaran DLH nya itu kewenangan pemerintah. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran terhadap itu,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan serikat buruh FBBM Kasbi, Bernadus A. Pong menyebutkan dirinya akan terus bergerak dan meminta pernyataan sikap tegas pemerintah terhadap PT FAM yang sudah nyata melakukan pelanggaran.

“Dalam waktu dekat kami akan teriak ke pemerintah dan kepolisian apa sikap mereka pada PT Fairco. Saya juga sudah menyampaikan pelanggaran itu kepada Tim Pansus dan Pjs Bupati. Dan kita harap jangan sampai mandul hukum ini,” tukasnya.

Sementara pihak PT FAM Kutim saat dimintai keterangan terkait dibukanya segel dari DLH. Pihaknya hanya menyebutkan tidak tahu.

Hingga berita ini diturunkan jurnalis jejakkhatulistiwa.co.id masih menunggu konfirmasi dari pihak PT FAM Jakarta.(syahrudin)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!