Sekertaris Gepak Kutim Minta Bukti Otentik Kepada PT KPC Soal Lahan Sengketa Di Bengalon

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM-
Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kabupaten Kutim, Kaltim yang selama ini mengawal jalannya proses sengketa lahan antar Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Keltan TDB) dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) akhirnya meminta dengan tegas agar pihak perusahaan dapat menunjukkan bukti secara otentik.
Bukti yang dimaksudkan ialah surat menyurat atas kepemilikan lahan seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung Sungai Batu Licin RT/RW 020-006, Desa Sepaso Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim.
“GEPAK akan terus mengawal mendampingi sampai tuntas, bahkan GEPAK akan mengerahkan semua kemampuannya baik personal maupun SDM untuk terus mendampingi masyarakat dalam hal ini selama memang mereka berada dijalur yang benar,” ungkap Sekertaris GEPAK Kutim, Hendra Kusnawan saat dihubungi.
Lebih jauh dikatakan, sebaiknya kedua belah pihak harus dapat saling menahan diri. PT KPC harus menahan diri jangan beroperasi dijalur hauling karena itu masuk dalam kawasan lahan Keltan TDB, begitupun dengan masyarakat harus bisa menahan diri.
“Tapi dikarenakan PT KPC ini terus beroperasi seperti normal, seperti dikatakan tim legal PT KPC bahwa lahan itu milik perusahaan, sekarang mana bukti otentiknya bahwa itu miliknya. Sampai saat ini kan itu belum terjawab,” katanya, Sabtu (27/2/2021).
Sementara putusan pengadilan tingkat pertama mengatakan lahan itu sah milik Keltan TDB meskipun belum inkrah. Terkait aksi yang digelar masyarakat pada Kamis (25/2/2021) jika ada kemungkinan masyarakat akan dilaporkan dan di BAP maka wajib dipertanyakan.
“Itu kan hak masyarakat surat segel tanah yang asli masih ada dimereka, hak untuk menyampaikan pendapat, masyarakat juga dilindungi undang-undang. Yang pasti GEPAK akan terus mendampingi masyarakat itu, jangan sampai rakyat kecil meringkuk dipenjara hanya karena ada oknum yang ditengarai mempermainkan strategi hukum di negeri ini,” jelasnya.
Soal surat yang dilayangkan Keltan TDB melalui kuasa hukumnya Makmur Machmud dengan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, dan Kapolres juga ditembuskan kepada Kementerian ESDM, Kapolda Kaltim, Kapolsek Bengalon, dan PT KPC sangat diapresiasi penuh oleh Hendra Kusnawan.
“Sekarang ini zaman terbuka, menyurati kepada segala pihak itu sangat baik, kan sudah jelas ada statemen Bapak Presiden kepada para menterinya agar konflik lahan disejumlah daerah dapat segera diselesaikan. Berarti hak masyarakat harus dituntaskan dahulu baru mereka bicara soal strategi tambang,” tukas Hendra Kusnawan.
Untuk diketahui adapun isi statemen Presiden RI Joko Widodo mengancam pemerintah akan mencabut konsesi lahan milik swasta atau BUMN jika di lahan tersebut terjadi sengketa dengan masyarakat.
Jokowi menegaskan pemberian konsesi kepada BUMN atau swasta jangan sampai mengganggu masyarakat setempat.
Jokowi menekankan, rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomorsatukan dalam persoalan sengketa lahan. Ia menilai masyarakat yang sudah lama tinggal di lahan itu lebih berhak atas tanah yang mereka tempati.(Jk)