KaltiimKaltimNasional

Sengketa Lahan 120 Hektare di Kotabaru, Warga Karang Liwar Tuntut Pengembalian Hak dari PT TPI

KOTABARU – Sengketa lahan seluas sekitar 120 hektare mencuat di Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru. Puluhan warga yang merupakan ahli waris mengklaim lahan tersebut dikuasai secara sepihak oleh PT Tepian Nadengan (TPI), anak perusahaan Sinarmas Group, dan menuntut pengembalian hak atas tanah warisan mereka.

Perselisihan ini berakar dari proses pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dimulai pada awal 1990-an. Perwakilan ahli waris menyebut, pada tahun 1990 sebagian lahan milik masyarakat diambil tanpa mekanisme ganti rugi yang layak.

Warga mengaku mendapat intimidasi dengan melibatkan oknum aparat, sementara kompensasi yang diberikan hanya sebesar Rp150.000 per hektare dengan dalih ganti rugi tanam tumbuh, tanpa disertai surat kesepakatan atau pelepasan hak yang sah.

Selain itu, masyarakat menyatakan adanya kesepakatan lisan pada saat itu, bahwa setelah masa produksi kelapa sawit berakhir selama 25 tahun, tanaman akan ditebang dan lahan dikembalikan kepada pemilik semula. Namun, setelah masa produksi berakhir, perusahaan justru melakukan penanaman kembali (replanting) di atas lahan yang diklaim warga tersebut.

Inti sengketa saat ini terletak pada status lahan seluas kurang lebih 120 hektare yang diklaim oleh 42 orang ahli waris. Berdasarkan informasi yang diperoleh warga, lahan tersebut diduga berada di luar peta Hak Guna Usaha (HGU) PT TPI atau berstatus tanah kosong sebagaimana tercatat dalam laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski demikian, di lapangan lahan tersebut tetap ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan.
Dalam upaya mencari penyelesaian, masyarakat mengaku telah menempuh berbagai langkah selama lebih dari satu tahun terakhir. Upaya tersebut meliputi pertemuan langsung dengan manajemen PT TPI, pelaporan ke Polres Kotabaru, audiensi dengan Wakil Bupati Kotabaru, koordinasi dengan BPN tingkat kabupaten hingga Provinsi Kalimantan Selatan, serta penyampaian aspirasi ke Kementerian Kehutanan. Namun, seluruh upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil yang konkret.

“Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak waris kami. Tanah itu jelas di luar peta HGU, tetapi sampai sekarang masih dikuasai perusahaan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris kepada wartawan.

Warga Karang Liwar berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat turun tangan secara serius untuk memediasi dan menyelesaikan konflik agraria tersebut. Mereka menilai penyelesaian yang adil dan transparan diperlukan agar masyarakat tidak terus dirugikan dan kepastian hukum atas hak tanah dapat ditegakkan.(RL)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button