KutimTerkini

Sengketa Lahan Poktan Bakuda, PT GAM : Itu Sudah dibebaskan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Sengketa lahan masih menjadi permasalahan yang majemuk di Kutim, seperti yang terjadi antara Kelompok Tani (Poktan) Bakuda Etam Bersatu (BEB) dengan PT Ganda Alam Makmur (GAM) site Kaubun. Lahan yang disengketakan itu diakui PT GAM sudah dilakukan ganti rugi atau pemberian tali asih.

Dari 115 hektar yang di klaim Poktan BEB hanya 20 persen yang masuk dalam lahan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT GAM dan tidak ada tanam tumbuhnya sama sekali.

“Tahun 2015 lalu sebelum penggusuran ada inventarisir pada tahun itu dan tidak ada tanamannya juga masuk dalam konsesi PT GAM, kami berilah tali asih Rp. 1 juta per hektar. Bila mana ada tanaman kita pakai Perbup 2008,” kata Admin Manager PT GAM Herlando beberapa waktu lalu.

Ditegaskannya, sesuai dengan aturan kalau ada area perkebunan rakyat yang masuk izin IPPKH maka ganti rugi hanya untuk tanam tumbuhnya. Tapi bukan tanah dan tanam tumbuh. 

“Kami menggusur pun karena memiliki legalitas lengkap, ada izin karena memang konsensi itu milik PT GAM,” tegasnya.

Untuk menengahi permasalahan itu, DPRD Kutim dalam rapat dengar pendapat pun memberikan waktu selama dua pekan untuk PT GAM dan Poktan BEB menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Mewakili pimpinan DPRD Kutim Hipnie Armansyah mengakui jika pihaknya memberikan kesempatan selama dua minggu kepada kedua belah pihak untuk berunding kembali.

“Waktu negosiasi dua pekan, bila tak ada realisasi maka kita bentuk pansus atau panja untuk menyelesaikan persoalan lahan ini,” pungkasnya (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!