
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, BERAU – Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah menetapkan jadwal persidangan pertama atas gugatan tim kuasa hukum dari Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Meraang (UBM)terhadap PT Berau Coal (BC).
Sepekan usai pendaftaran perkara gugatan di Pengadilan Negeri tertanggal (15/10/2024) di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tim kuasa hukum mendapat pemberitahuan jadwal persidangan jatuh pada (30 Oktober 2024) dengan Nomor Persidangan: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, melalui via Email, (16/10/2024).
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku penerima kuasa hukum telah mempersiapkan segala data dan dokumen yang akan diperlukan dalam persidangan nanti.
“Sebelum aduan kami sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, semua data dan bukti-bukti pelanggaran perusahan sudah kami kantongi,” ujarnya
Dengan adanya jadwal sidang pertama yang sudah ditetapkan Pengadilan Negri Tanjung Redeb, tim penerima kuasa hukum sudah bersiap tarung dalam ruang persidangan.
“Kami bersama tim penerima kuasa atas pendampingan hukum terhadap Poktan UBM telah menuntut hak-haknya siap berjuang dalam perkara gugatan ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, permasalahan ini berujung sampai ke Pengadilan Negeri karena PT Berau Coal melakukan eksploitasi lahan yang dilakukan sejak 2007 silam, dengan luasan lahan 1.290 Hektar, tanpa ada ganti untung atau pun pembebasan lahan terhadap anggota kelompok tani.
Segala upaya sudah dilakukan oleh tim kuasa hukum, dan mencoba melakukan upaya mediasi, membawa permasalahan ini ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur namun itu semua sia-sia dan tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Berau Coal belum memberikan tanggapan.(jk)



