Camat Kongbeng Dikukuhkan, Bupati Kutim Minta agar Kerja Maksimal

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Camat Kongbeng, Jumran, resmi dikukuhkan secara langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman di Lamin Adat Lung Baun Desa Makmur Jaya. Setelah sebelumnya pada 27 Januari 2023 dilantik.
Sesudah resmi dilantik empat bulan lalu, Jumran pun mendapatkan sematan atributnya dari orang nomor satu di Kutai Timur. Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 821.2/043/BKPP-MUT/I/2023.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan dari beberapa bulan lalu camat-camat telah dilantik, namun beberapa ada yang belum dikukuhkan. Adapula yang sudah dikukuhkan yakni Camat Kongbeng, kemudian sebelumnya Rantau Pulung, Muara Wahau dan Busang. Sementara yang masih belum dikukuhkan ada lima camat.
“Pengukuhan lebih dari pada keabsahan menggunakan atribut sebagai camat dan tugasnya adalah sebagai kepala pemerintahan,” urai Ardiansyah, sapaan karibnya.
Pada kesempatan itu dihadapan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Arfan, Plt Asisten Admum Seskab Kutim Didi Herdiansyah, Kepala DPMDes Yuriansyah, Kepala BKPP Misliansyah dan Camat Muara Wahau Marlianto. Ia mengungkapkan bahwa sepatutnya sesudah kegiatan tersebut, Camat bisa berperan aktif menjalankan amanah nya.
Di samping itu ia juga meminta kepada para camat yang telah dikukuhkan dan juga telah dilantik beberapa bulan lalu, supaya bisa bekerja secara maksimal untuk warganya. Serta memaksimalkan juga koordinasi kepada semua pihak, karena di tiap kecamatan bakal menjadi investasi Kutim yang cukup tinggi.
“Jadi sudah 100 persen istilahnya menjadi camat. Juga tugas dan beban yang memang diberikan kepada beliau kemudian berhak menyandang atributnya,” bebernya .(kopi7/kopi13/Arf)



