Soal Pemkot Bontang Layangkan Gugatan untuk Klaim Kampung Sidrap, Ini Tanggapan Joni

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Hubungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang) semakin tegang dan terus meningkat seiring dengan langkah kontroversial Pemkot Bontang yang mengerahkan pengacara untuk menggugat batas wilayah di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan.
Sebelumnya, Pemkot Bontang berupaya merebut wilayah Kampung Sidrap dengan menggaet pengacara handal menunjukkan intensi yang sangat serius dari pihak Pemkot Bontang untuk mengklaim wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Joni menyatakan keprihatinannya terhadap langkah yang diambil oleh Pemkot Bontang. Oleh karenanya, ia menganggap tindakan tersebut sangat serius.
“Pemkot Bontang resmi berkontak dengan Hamdan Zoelfa gugat tapal batas Kampung Sidrap diajukan ke MA (Mahkamah Agung) artinya ini bukan hanya main -main, ini serius,” ungkap Joni baru-baru ini.
Disamping itu, ia menerangkan langkah Pemkot Bontang ini menunjukkan ketidakberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Kampung Sidrap dengan mengabaikan fakta bahwa wilayah tersebut secara administratif dan sejarah merupakan bagian dari Kabupaten Kutai Timur.
“Kampung Sidrap telah lama menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur. Secara hukum dan administrasi, Yang jelas kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama yang dikuatkan dengan permendagri nomor 25 tahun 2005 tambah Joni.
Kendati demikian, Ketua DPRD Kutai Timur yang berasal dari Partai PPP tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum jika diperlukan untuk mempertahankan Kampung Sidrap tetap di wilayah Kutai Timur. (Sls)



