Tega !!! Kakek Dan Paman Tiri Di Kutim Cabuli Ponakan Sejak Januari
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kaltim. Ironisnya perbuatan asusila
terjadi sejak Januari 2021 korban yang masih duduk di Sekolah Dasar ini dipaksa melayani nafsu bejat kedua pelaku.
Lagi dan lagi pelaku adalah orang terdekat korban. Kakek dan Paman tiri dari korban tega merampas masa depan Melati ( nama samaran). Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua pelaku melakukannya berkali-kali dan memberikan ancaman akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Pelakunya S (25) dan R (52), kakek tirinya melampiaskan nafsu bejatnya lebih dari lima kali sedangkan paman tirinya lebih dari dua kali, kedua pelaku merupakan karyawan perusahaan,” terang Kapolsek Bengalon AKP Slamet Riyadi.
Tindak kejahatan asusila itu pun terbongkar setelah anak korban melaporkan kejadian nahas yang menimpa dirinya kepada Ibunya. Mendengar hal itu Ibu Melati pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Awal informasi itu dari laporan orang lain yang mengetahui kejadian yang menimpa Melati. Kemudian Ibunya menanyakan kepada anaknya dan korban pun menceritakan semua kejadian itu, selanjutnya Ibunya melaporkan ke Polsek Bengalon,” jelasnya saat di konfirmasi.
Dikatakan AKP Slamet Riyadi, kini kedua pelaku sedang dalam proses hukum dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Sedang diproses kedua pelaku ini,
ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” singkatnya.(Jk)