KaltimKriminalKutimPolriTerkini

Uraian Prestasi Polres Kutim 2021, Kasus Pencurian Jadi Peringkat Pertama

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Akhir tahun menjadi catatan penting bagi Polres Kutim, selama satu tahun kinerja aparat berseragam coklat itu kian meningkat. Faktanya selama 2021 Polres Kutim berhasil mengungkap 239 tindak pidana. Pada 2021 kasus pencurian berada di peringkat teratas dengan jumlah 43 kasus, pencabulan 27 kasus, penggelapan 21 kasus, perjudian 17 kasus, dan penganiayaan 14 kasus.

Dalam keterangan rilisnya Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko memaparkan tindak pidana umum 219 kasus, tindak pidana tertentu 18 kasus, dan tindak pidana korupsi dua kasus. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan 2021 yang hanya ada 201 kasus. Bahkan pada 2020 jumlah pelaku pidana hanya 87 orang, sementara pada 2021 mencapai 242 orang.

Selain itu juga ada keberhasilan Sat Reskrim Polres Kutim dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa 2019 di Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon dengan pengembalian uang Rp. 90 juta ke kas daerah desa, penyimpangan Dana Desa 2020 Desa Telaga Kecamatan Batu Ampar Rp. 174 juta. Penyimpangan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa 2017-2019 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bantuan CSR PT KPC kepada Desa Sepaso Timur Rp. 12 juta.

Kemudian, penyimpangan kegiatan peningkatan Jalan Himba Lestari Kecamatan Rantau Pulung 2020, Rp. 1,6 miliar, dan penyalahgunaan keuangan daerah dalam penerimaan pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, dan batuan 2013-2017 Rp. 432 juta.

“Jadi tipikor selama 2021 ini sudah mengembalikan ke kas daerah baik desa maupun Pemkab Kutim sebesar Rp. 2,3 miliar,” jelasnya.

Ada juga tindak pidana korupsi lainnya, penyalahgunaan DD dan ADD 2017 Desa Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun Rp. 353 juta, penggelapan DD, ADD, DBH, dan Dana Gerbang Madu 2020 Desa Bukit Permai Kecamatan Kaliorang Rp. 445 juta, dan penyalahgunaan DD tahap l, ll, dan lll anggaran 2020 Desa Manubar Kecamatan Sandaran Rp. 1,1 miliar.

“Ini potensi kerugian negara, Itwil dan BPKP,” imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, kejadian unjuk rasa selama 2021 pun meningkat jika dibandingkan dengan 2020 dari 13 kasus menjadi 21 kasus naik 61,9 persen.
Tak kalah meningkatnya kasus psikotropika naik 64,8 persen dari 90 kasus menjadi 256 kasus.

Untuk kasus lakalantas, kata AKBP Welly Djatmoko menurun 67 persen, jika pada 2020 terdapat 23 kasus terdiri dari meninggal dunia 9, luka berat 22, luka ringan 28, lalu pada 2021 ada 22 kasus yakni meninggal dunia 13, luka berat 11, luka ringan 8. Pelanggaran lalu lintas, dijelaskan pada 2020 11.709 pelanggaran dengan denda Rp. 396 juta, lalu 2021 ada 5,976 pelanggaran dengan denda Rp. 197 juta.

“Untuk kasus lakalantas menurun 67 persen, dari total kerugian material pada 2020 Rp. 601 juta, pada 2021 Rp. 403 juta,” pungkasnya.

Selain prestasi di bidang tindak pidana, Polres Kutim juga berprestasi dalam bidang pencegahan Covid-19, sejauh ini Polres Kutim sudah memvaksin masyarakat Kutim, remaja, umum, dan lansia, untuk dosis pertama remaja mencapai 2.436 jiwa, umum 26.317 jiwa, dan lansia 2.200 jiwa (46,34 persen). Sementara dosis kedua remaja 1.853 jiwa, umum 21.916 jiwa, dan lansia 1.986 jiwa (32,88 persen). (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!