KriminalNasionalPolitikTerkini

13 Orang Terdakwa Tindak Pidana Pilkada 2020, 3 Orang Sudah Dijatuhi Vonis Kurungan Penjara

Jejak Khatulistiwa – Dihari sebelumnya. Sat Reskrim Polres Kutim telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pelanggaran pilkada 2020. Dengan melaksanakan 20 reka adegan ulang. Dan dilanjutkan pada hari berikutnya press conference penanganan tindak pidana Pilkada 2020 kepada sejumlah awak media.

Sebanyak tiga dari 13 orang terdakwa dugaan tindak pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah dijatuhi vonis kurungan penjara.

Dalam press conference penanganan tindak pidana Pilkada 2020, Wakapolres Kompol Triyanto didampingi Kepala Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling memaparkan modus operandi dan motif para terdakwa.

Dihadapan para awak media, tiga diantaranya sudah dijatuhi vonis kurungan penjara. Terdakwa pertama SAL ia dijatuhi vonis 3,4 bulan, AMU 3,2 bulan, sementara SAK 3,4 bulan. Dengan pasal yang disangkakan Pasal 185B JO 48 10/2016.

“Ketiganya anggota KPPS Sangatta Utara. Sedangkan untuk terdakwa lainnya sembilan orang masih di sidik, satu orang diversi. Untuk SP3 ada satu kasus,” jelasnya. Kamis, (24/12/2020) sore di Ruang Vidcon, Mako Polres Kutim.

Dalam Laporan Polisi (LP/109/Vll/RES.Kutim TGL 24 Juli 2020) modus operandi SAL, AMU, dan SAK anggota PPS Sangatta Utara ialah tersangka tidak melakukan verfak dan bertandatangan di BA.5.KWK seakan telah dilaksanakan verfak namun fiktif. Guna meloloskan calon perseorangan dari syarat verfak oleh petugas PPS.

“Masuk dalam pasal 185B JO 48 UU 10/2016 tentang Pilkada (petugas PPS tidak melaksanakan verfak) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun atau maksimal 6 tahun penjara,” terangnya.

Untuk proses sidik adapun modus operandi menghalangi petugas Panwas dalam melaksanakan tugas, motifnya melakukan kampanye diluar jadwal dan masuk dalam keterangan SP3.

Kemudian, untuk tersangka PAR, SUP, SET, SUM, dan YAS. Kelima tersangka menggunakan surat C.KWK milik orang lain untuk mencoblos di TPS 78 guna menambah suara salah satu paslon dan mendapat iming-iming janji uang.

Sementara untuk tersangka FAM, melakukan pencoblosan di TPS sebanyak dua kali di TPS 28 dan TPS 57. Menggunakan C.KWK milik orang lain untuk menambah suara paslon. DAS dan NGF kedua tersangka membagi-bagikan surat undangan C.KWK milik orang lain sebanyak 50 lembar. Guna menambah suara salah satu paslon.

“DAS, dan NGF dikenakan Pasal 178A JO pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP JO pasal 56 ayat (1) (2) KUHP,” pungkasnya.

Selain itu, tersangka SUM memberikan fasilitas dan bantuan kepada orang lain atau pekerjanya untuk melakukan pencoblosan menggunakan C.KWK milik orang lain. Dan memberi iming-iming janji uang Rp.100 ribu kepada para pekerjanya. Terakhir ada tersangka USM, memberikan surat suara C.KWK kepada orang lain untuk mencoblos di TPS.

“Dari 10 orang ini satu diantaranya diversi atau pencoblosan anak dibawah umur. Sisanya masih dalam keterangan sidik,” imbuhnya.(Fitri)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!