Owner Panritalopi MoU Bersama Jasa Raharja, Pastikan Keselamatan Pengunjung Pantai
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUKAR-
Sebagai pemilik tempat wisata sudah semestinya memiliki kerjasama dengan perusahaan asuransi kecelakaan yang dijamin oleh negara. Kini pengunjung tak perlu khawatir, pemilik tempat wisata yang saat ini sedang fenomenal yaitu Pantai Panritalopi, Ahmad sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak PT Jasa Raharja.
Jaminan itu diberikan kepada wisatawan pengunjung Pantai Panritalopi, terutama yang menggunakan jasa transportasi laut atau angkutan penyeberangan yang tersedia di kawasan tersebut.
“Jadi pemberian jaminan asuransi kepada setiap wisatawan yang datang kesini merupakan bentuk tanggungjawab PT Jasa Raharja kepada masyarakat. Semua mereka yang kondisikan,” Ujar Ahmad melalui via seluler. Senin (25/1/2021).
Sesuai undang-undang yang berlaku. PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, melalui dua program asuransi sosial. Pertama, asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Dimana ini dilaksanakan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Kedua, asuransi tanggungjawab menurut hukum terhadap pihak ketiga. Ini dilaksanakan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Jadi saya selaku pemilik tempat wisata sudah melakukan penandatanganan kontrak Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak PT Jasa Raharja. Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUHP. Inshaa Allah ini demi keselamatan pengunjung,” tambahnya.
Dikatakan kembali, jadi setiap pengunjung yang membeli tiket atau karcis dari pengelola Pantai Panritalopi itu sudah termasuk premi asuransi Jasa Raharja.
“Intinya ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya (Jk)