KutimParlementerTerkini

Alasan Pandemi, Kobexindo Tak Penuhi Panggilan DPRD Kutim Geram

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi dan kabupaten terkait ramainya lowongan kerja di PT Kobexindo Cement yang mewajibkan bagi pelamar kerja bisa berbahasa Mandarin.

Namun dalam hearing yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (9/6/2021) tidak ada satupun perwakilan dari PT Kobexindo Cement hadir untuk memberikan klarifikasi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua ll Arfan memberikan informasi atas alasan Kobexindo tidak hadir. “Menanggapi undangan yang telah kami terima dari DPRD Kutim nomor 65/pers-DPRD/R.AKD/Vl/2021. Kami sampaikan permohonan maaf karena belum dapat berpartisipasi dalam rapat yang telah ditentukan tersebut dikarenakan pandemi virus Covid-19 guna mempertimbangkan keselamatan karyawan. Kami berharap minggu depan untuk diatur pertemuan selanjutnya”.

“Kobexindo minta dijadwalkan ulang untuk pertemuan ini, minggu depan, dan mereka bilang akan mendatangkan yang dapat memberikan kebijakan dan keputusan,” katanya.

Bahkan kata Arfan ada informasi dari jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang diizinkan hanya 28 orang kini sudah mencapai 100 orang TKA.

“Wakar alat berat ada yang tinggal didalam hutan, PT KC ini ada dua tempatnya,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu anggota DPRD Kutim dr Novel tyty Paembonan mengaku kecewa ketidak hadiran Kobexindo yang seharusnya mereka hadir menghargai panggilan, mereka harus nya klarifikasi ini, pakai bahasa Mandarin regulasi nya dari mana itu dan antar lamaran sampai ke Selangkau ini kan menimbulkan asumsi persepsi yang macam-macam.

“Semua perusahaan yang masuk kita terima baik pakai karpet merah tapi kenapa begini, mereka mendatangi negara kita, menggelikan, memalukan ini. Ini akal-akalan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal dan mendatangkan TKA,” gusarnya.

Bisa diakui, seluruh anggota DPRD Kutim menyepakati akan membentuk panitia kerja (Panja) dan sidak ke PT Kobexindo Cement guna meredam kekecewaan masyarakat.

“Kita butuhkan dokumen lengkap jika akan sidak, jadi kita punya dasar tolong Disnakertrans Kutim berkoordinasi lah, ini harus ditindak tegas kita harus tunjukan kalau pemerintah kita solid,” timpal Jimi Arisandi.

Sementara, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim, Manumpak Tampubolon menjelaskan soal kewajiban bisa berbahasa Mandarin bagi pelamar kerja, Kobexindo menerangkan bagian itu hanya untuk bagian penterjemah bahasa Mandarin.

“Begitu surat lowongan kerja masuk ke kita, surat itu langsung saya blok padahal itu bukan kewenangan saya. Saya pun sepakat untuk syarat demikian tidak boleh. Alasannya mereka syarat itu untuk penterjemah saja,” jelasnya.

Diakhir rapat, anggota DPRD menyetujui untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah, menentukan pembentukan pansus dan sidak ke PT Kobexindo Cement.(JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!