
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM- DPRD Kabupaten Kutim tengah berupaya memanggil PT Kobexindo Cement (KC) untuk memberikan klarifikasi terkait ramainya info lowongan kerja yang terbit pada (27/6/2021) lalu. Surat dengan nomor: 102/PT.KC-HR/V/2021 perihal laporan lowongan pekerjaan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kutim, dengan salah satu syaratnya harus bisa berbahasa Mandarin.
Tentu hal itu memicu polemik di masyarakat. Upaya pemanggilan kepada PT Kobexindo Cement ternyata tak dipenuhi dengan alasan pimpinan perusahaan yang dapat memberikan kebijakan sedang masa karantina karena baru tiba di Kutim sehingga meminta pertemuan hearing pun ditunda.
Rapat dengar pendapat pun dilanjutkan bersama perwakilan Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten. Mendengar upaya anggota DPRD Kutim yang hendak meminta keterangan dari pihak perusahaan, Ketua DPC Bintang Muda Indonesia (BMI), Kahirudin pun memberikan dukungan perihal upaya pemimpin daerah untuk memanggil PT KC.
“Tujuan dari pemanggilan itu kan untuk meminta klarifikasi dan menjelaskan ke pemerintah dan wakil rakyat Kutim terkait polemik adanya persyaratan Bahasa Mandirin yang menjadi salah satu syarat calon untuk menjadi karyawan di perusahan tersebut, dalam hal ini Disnakertrans pun harus tegas,” ujarnya.
Pada prinsipnya jangan sampai ada syarat yang tentu merugikan bagi masyarakat lokal. Dan jangan ada penggiringan opini yang seakan-akan menyingkirkan tenaga kerja lokal dan hanya menerima TKA apalagi pada tatanan yang sifatnya pekerjaan non skill.
Kehadiran perusahan itu tentu harus bersinergi dengan pemerintah setempat serta tidak menciptakan polemik di masyarakat dan menjaga kondusifitas daerah. Tentu dengan suasana yang kondusif akan mempercepat serta memperlancar segala sendi-sendi perekonomian di daerah ini.
“Polemik ini harus segera diluruskan agar tidak menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat dan memicu permasalahan lainnya,” pungkas Kahirudin. (JK)