KutimParlementerTerkini

Anggota DPRD Kutim Jimmi Soroti Kelangkaan BBM,’Apa Penyebabnya?’

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Jimmi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium di Kota Sangatta. Berdasarkan aduan dari Anas Ketua Persatuan Truk Material Sangatta (Permata) pada saat hearing, Kamis (7/10/2021), kelangkaan ini terjadi karena maraknya para pengetap BBM yang serakah.

Selain itu, beberapa dari mereka menemui pelanggaran yang dibuat oleh oknum pegawai SPBU, dan berubahnya mobil standar yang dimodifikasi.

Akibat dari kelangkaan ini menurut Jimi kelangkaan BBM jenis solar dan premium ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Kelangkaan ini sangat berdampak bagi masyarakat terutama untuk para sopir truk yang mengantarkan logistik ke daerah yang jauh. Sebab BBM solar ini sangat dibutuhkan,” ucapnya.

Dirinya meminta agar Pertamina dapat memberikan penjelasan dan solusi mengenai kelangkaan BBM yang sering terjadi. Akibat lain dari langkanya bahan utama kendaraan ini berimbas pada kemacetan panjang yang terjadi di sepanjang Jalan Protokol Yos Sudarso.

“Akibatnya jalan macet, kendaraan banyak yang harus bermalam disana demi dapat solar. Pertamina harus segera mencari solusi dari persoalan ini jangan sampai momen ini dijadikan kesempatan untuk orang yang mencari keuntungan,” tegasnya.

Sales Branch Manager III Pertamina Kaltimtara, Robby Kurniawan membeberkan sesuai surat edaran terbaru nomor 66/P3KPT/bphmigas/kom 2021 menetapkan kuota BBM Kutim dalam satu tahun di 2021 adalah 25.494 kiloliter. Di Kota Sangatta terdapat lima SPBU namun hanya empat SPBU yang menjual solar.

Jadi secara total akumulatif untuk Kota Sangatta kuotanya ada 12.562 kiloliter itu untuk satu tahun, artinya Pertamina harus membagi kuota itu ke empat SPBU setiap bulannya rata-rata seribu ton.

“Pertamina mempunyai kewajiban menyalurkan BBM itu sesuai kuota kebutuhan. Pertamina hanya menjalankan, yang memiliki wewenang mengubah dan mengatur kuota yaitu BPH Migas. Jika akar permasalahannya dari kurangnya kuota maka kami sarankan agar Pemkab Kutim perlu bersurat ke BPH Migas bahwa perlu ditambah kuota BBM nya,” bebernya.

Robi menambahkan, Pertamina juga melakukan pengendalian bio solar di SPBU, Pertamina sebagai induk pemegang izin niaga usaha, pihaknya mengakui wajib dari Pertamina memonitor apa yang disalurkan SPBU. Pengendalian itu adalah pencatatan nomor polisi kendaraan dan nomor handphone konsumen bio solar, sehingga empat SPBU yang ada di Kota Sangatta sudah terdigitalisasi.

“Jadi setiap transaksi apapun yang keluar dari nozel BBM itu akan tercatat dengan sistem digital kita, sehingga kita tahu jam berapa pengisiannya, plat nopolnya, nomor handphone, dan jumlah liternya, dan ini ada aturannya pengisian harus sesuai dengan jenis kendaraan,” tambahnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button