PemerintahanTerkini

Anggota DPRD Kutim Tanyakan Soal Perizinan Alat Berat Hingga TKA Kobexindo

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID,KUTIM –
Masuknya perusahaan raksasa ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim menjadi pertanyaan besar bagi Anggota DPRD Kutim, mulai dari izin usaha, izin mendatangkan alat berat hingga tenaga kerja asing (TKA).

Anggota Komisi A Basti Sanggalangi, dalam rapat dengar pendapat, Kamis (21/1/2021) di Ruang Hearing mempertanyakan soal perizinan PT Kobexindo kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni. Basti yang pada saat itu didampingi Hasbullah Noor, Jimi Arisandi, dan Asmawardi dengan lantang menanyakan hal itu kepada Plt Kepala DPM-PTSP Saiful Anwar.

“Kobexindo itu perusahaan nakal,
Sejauh ini apakah sudah ada izin soal mendatangkan alat berat, penggunaan jalan yang anggarannya dari APBD, dan izin TKA itu apakah sudah jelas semua. Setahu saya itu belum jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, jika untuk alat berat excavator, loader, dan dozer sudah berizin. Lantas bagaimana dengan truck 465 yang beratnya mencapai 60-70 ton apakah sudah ada izinnya dan izin menggunakan jalan yang anggarannya dari APBD. Seharusnya alat seberat itu melalui jalur laut. Sementara jalan nasional itu hanya mampu menahan beban seberat 12 ton. Bukankah itu sudah menyalahi aturan.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala DPM-PTSP, Saiful Anwar menjelaskan perihal perizinan PT Kobexindo. Untuk izin dasar dan izin usaha kata Saiful sudah memenuhi syarat. Sementara secara administratif delapan unit alat berat juga sudah memiliki izin.

“Alat beratnya ada excavator, loader, dan dozer itu sudah melaporkan dan izinnya sudah kita keluarkan. Namun untuk alat berat lainnya seperti truck 464 belum ada laporan,” imbuhnya.

Saiful menambahkan, untuk saat ini perizinan PT Kobexindo masih on the track secara proaktif dan persuasif. Saat ini pun mereka belum beroperasi masih sebatas pematangan lahan (lokasi).

“Untuk sanksi sementara ini belum, ya akan kita berikan surat dahulu mereka ini kan datang dengan misi membangun negeri. Kedepannya akan kita kawal lebih ketat lagi,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Asmawardi atau Adhy Berdhy juga menanyakan soal nama semen yang akan diproduksi PT Kobexindo. Singa Merah, menurut Adhy setiap perusahaan yang masuk seharusnya membawa nama Kutim.

“Ditempat lain ada Semen Bosowa, Semen Padang, Semen Gresik dan lainnya. Kenapa disini jadi Singa Merah itukan dari negara asalnya. Harusnya Semen Kutim, Singa Merah Bengalon, atau apa saja yang penting ada nama daerahnya,” pungkasnya.

Dikatakan pula, Adhy juga meminta agar penerangan didaerah asalnya terpenuhi setidaknya 12 jam begitupun dengan air bersihnya. Karena sumber air bersih kedepannya akan rusak karena adanya proyek semen yang beraktifitas.

“Dan juga tolong awasi izin TKA itu apakah benar izinnya untuk bekerja di Kutim saja atau kebanyak tempat karena ini akan sangat berpengaruh kepada PAD kita. Lalu untuk TKA jangan sampai nantinya tenaga lokal akan tersingkir karena mereka akan terus mendatangkan TKA dari negara asalnya,” tandasnya.

Ketua DPRD Kutim, Joni meminta kepada instansi terkait agar menjemput bola demi kelancaran investasi. Jangan sampai bergerak semaunya sendiri, apa yang menjadi temuan hari ini tolong agar segera ditelusuri dan diawasi.(Fitri)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!