Anggota Komisi B Anggap Pemkab Kutim Optimis Proyeksikan Anggaran 2023
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM – Pemerintah Kabupten Kutai Timur (Kutim), tampak lebih optimis dari tahun sebelumnya dalam memproyeksikan dokumen anggaran pada 2023 mendatang. Karena melalui Rapat Paripurna ke 19 yang lalu, ditetapkan perkiraan belanja sebesar Rp 4 triliun.
Berdasarkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023, yang disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Paripurna, pekan lalu, diketahui proyeksi pendapatan sebesar Rp 3,6 triliun, belanja Rp 4 triliun, kemudian pembiayaan daerah meliputi penerimaan Rp 500 miliar, dan pengeluaran Rp 16,5 miliar.
Merespons penyampaian nota penjelasan itu, Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengatakan rancangan KUA-PPAS tahun 2023 merupakan hal yang diharapkan, karena proyeksi sebelumnya memberikan kesan pesimis terhadap pendapatan daerah.
“Nah ini, kan, kita lihat optimisme dari pemerintah, ya, tapi memang yang kita harus pelajari nanti dari belanjanya, mudah-mudahan proyeksi belanjanya betul-betul sesuai target skala prioritas, yang ditetapkan dalam RKPD,” kata politikus Fraksi PDI Perjuangan Kutim.
Harapan agar mendahulukan belanja sesuai perencanaan menjadi penting, lantaran situasi setelah pandemi Covid-19 memerlukan upaya pemulihan ekonomu masyarakat yang lebih signifikan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa salah satu fungsi dari APBD adalah stabilisasi dengan begitu pada kesempatan pengesahan KUA-PPAS tahun mendatang tidak menuai kendala rendahnya serapan anggaran seperti tahun 2022 ini.
“Kalau itu sudah diketuk segera dipercepat konsultasi, pengesahan, dan kita berharap 2023 itu, Januari sudah start,” ujarnya.
Di samping itu, sambung Faizal, karena ia ditetapkan fraksinya masuk ke badan anggaran pihaknya akan berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai komitmen pemerintah pada tahun depan terkait gaji.
“Jangan ada lagi gaji yang di rapel bulan Februari, artinya kita ingatkan kembali pemerintah untuk biaya-biaya operasional seperti itu harusnya disiapkan regulasinya sehingga pada saat awal bulan (misalnya), Januari itu penggajian sudah bisa dilakukan,” tandasnya. (ADV/DPRD/JK/