PemerintahanSosialTerkini

Asmawardi Ajak PT PEN Hearing Soal PHK Ardiansyah Berujung Win-Win Solution

Jejak Khatulistiwa – Siapa yang tak kenal dengan Anggota DPRD kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim yang nyentrik ini. Asmawardi (Adhy Berdhy. Ia dikenal sebagai sosok yang keras dalam memperjuangkan hak karyawan jika dirasa tak memenuhi syarat.

Perseteruan yang lumayan alot itu akhirnya berbuah manis setelah dirinya mengajak pihak PT Primatama Energi Nusantara (PEN) yang bergerak di bidang pertambangan berlokasi di Bengalon untuk hearing bersama terkait permasalah salah satu karyawan (Ardiansyah) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada September 2020 lalu.

Didalam Ruang Hearing, Gedung DPRD Kutim, Senin (11/1/2021). Dengan dipimpin oleh Wakil Ketua ll DPRD, Arfan. Pihak PT PEN yang dihadiri Hardi Purnomo selaku pimpinan perusahaan didampingi dua pihak management PT PEN akhirnya menyetujui permintaan mantan karyawannya.

“Sebenarnya ini bukan pesangon melainkan uang pisah saja. Kita menyepakati untuk memberikan kepada Ardiansyah sebesar Rp. 7,5 juta,” ucap Hardi usai rapat dengar pendapat bersama Anggota DPRD, Asmawardi, Novel Tyty Paembonan, Jimi Arisandi, Rahmadani, Basti Sanggalangi, dan Sobirin Bagus.

Sebelumnya, aksi adu mulut sempat terjadi antara Asmawardi dan Hardi Purnomo. Asmawardi yang bersikukuh meminta kepada pihak PT PEN untuk mengikuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim agar membayarkan pesangon kepada Ardiansyah sebesar Rp.22 juta.

Namun Pimpinan PT PEN, Hardi memaparkan satu persatu pokok permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan karyawannya ini. Sehingga terjadilah PHK, dipaparkan, Ardiansyah telah melakukan indisipliner absensi. Meskipun telah menerima surat peringatan (SP) 1,2, dan 3 dengan kesalahan yang sama.

“Pada Juni 2020, Ardiansyah mangkir selama 7 hari, lalu pada Juli mangkir lagi selama 12 hari, dan berlanjut di Agustus mangkir selama 15 hari tanpa ada keterangan sama sekali. Sehingga terjadilah kesepakatan antara dua belah pihak untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung sejak (6/9/2020),” jelasnya.

Kemudian, terjadilah perhitungan penyelesaian dengan nilai sebesar Rp.4,6 juta. Dirasa tidak adil Ardiansyah pun mengadukan hal itu kepada Anggota DPRD, Asmawardi.

“Kalau berdasarkan anjuran dari Disnakertrans harusnya membayar Rp.22 juta. Namun PT PEN bersikukuh hanya ingin membayar Rp. 4 juta sekian itu. Kenapa PT PEN ini tidak mau ikuti anjuran malah ingin membawa Ardiansyah untuk PHI sementara dia ini tidak punya dana. Apa tidak gila kah itu,” kata Asmawardi.

Lanjutnya, pihak perusahaan ini tetap bersikeras tidak mau ikuti anjuran Disnakertrans. Dikatakan Asmawardi jika tak mau bayar maka silahkan angkat kaki di Kutim, jangan mencari makan disini sementara dengan putra daerah saja dzolim.

Meskipun sempat terjadi adu mulut, tetapi membuahkan hasil yang disepakati bersama (win-win solution). Ardiansyah akan mendapatkan uang pisah sebesar Rp.7,5 juta. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button