KriminalNasionalTerkini

Tak Jera Jadi Napi, VL Warga Sangatta Selatan Berulah Lagi Simpan Sabu 122,96 Gram Yang Diperoleh Dari Bontang

Jejak Khatulistiwa.co.id, Sangatta – Entah apa yang ada didalam benak VL (22) dirinya kembali mengulangi kesalahan yang sama. Mantan residivis itu berhasil diamankan Tim Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) pada Jumat (8/1/2021).

Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 199,96 gram didalam tas hitam miliknya. Berbekal informasi yang valid dari masyarakat sekitar bahwa di Kota Sangatta akan terjadi transaksi narkotika.

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan disekitar lokasi, kemudian VL langsung kita ringkus pada pukul 01.00 Wita di Jalan Santai, Sangatta Selatan,” ungkap Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kasat Reskoba IPTU MP. Rachmawan. Senin (11/1/2021).

Pada saat diringkus VL tidak melakukan perlawanan. Belakangan diketahui VL ternyata pernah menjadi tahanan Polres Kutim pada tahun 2017 silam dengan kasus kepemilikan barang haram berupa pil setan alias Double L.

Yang mengejutkan, VL mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kota Taman (Bontang), Kaltim. Dan ia bawa ke Kota Sangatta untuk diedarkan. Tak hanya itu VL juga mengaku mengapa dirinya mengulangi kesalahan yang sama.

“Dengan alasan karena himpitan ekonomi membuat VL tidak takut untuk menjadi pengedar barang haram perusak para generasi,” tambahnya.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan, berupa satu buah handphone, satu buah tas yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu timbangan digital, satu sendok takar, dan satu pack plastik klip.

Atas kejadian ini, VL disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kasus yang saat ini dilakukan VL mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button