Demi Keselamatan, Dishub Kutai Timur Tak Luluskan Uji KIR Kendaraan ODOL

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Pengoperasian truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) telah menimbulkan dampak tersendiri bagi infrastruktur dan pengguna jalan. Lantaran tidak sesuai dimensi dan beratnya melebihi ketentuan yang berlaku, kendaraan ODOL sudah melahirkan kerugian secara langsung.
Berdasarkan kebijakan kementerian terkait dan standar rancangan perusahaan karoseri, tinggi bak truk seharusnya hanya 70 sentimeter dengan lebar 2,5 meter. Namun faktanya di berbagai daerah termasuk Kabupaten Kutai Timur dimensi nya melebihi aturan yang berlaku.
“Itulah kami dari penguji KIR tidak berani lulus uji jika terjadi insiden pastinya kami juga yang dipermasalahkan. Dan bahkan sanksinya yang sudah mempunyai sertifikat uji KIR akan di cabut,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto pada Kamis (4/5).
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Kepala Dishub Kutai Timur, pihaknya tidak akan meloloskan pemeriksaan kendaraan atau uji KIR. Kebijakan itu diberlakukan kepada kendaraan yang mempunyai dimensi melebihi ketentuan baik panjang maupun tingginya.
Di samping itu mengenai keselamatan pengguna jalan pihaknya menerima masukan dari legislator Kutai Timur terkait penggunaan lampu lalu lintas di sejumlah wilayah perkotaan diantaranya Jalan Road 9, Patung Singa Simpang 4 dan areal lainnya.
Meski begitu, lanjutnya, urusan tersebut merupakan kewewengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Dalam hal ini daerah hanya bisa mengusulkan untuk pemasangannya ke BPTD.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga telah mengumumkan akan memberlakukan kebijakan Zero ODOL. Namun hingga saat ini beleid tersebut belum berlaku efektif. (Kky/Arf)



