DPRD KutimKutai TimurLingkungan

Bahas Hasil Kunjungan ke PT BMA, Faizal Tekankan Hal Ini

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Usai mengunjungi lokasi yang diduga terdapat sejumlah pelanggaran pada perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Mas Agro (BMA) di Kecamatan Sandaran dua hari lalu. Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, bersama instansi terkait membahas temuan yang didapatkan.

Terpusat di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutai Timur, Jumat (26/1), rapat kali ketiga itu mengurai sejumlah soal. Diantaranya hutan mangrove yang diduga terbabat untuk kebutuhan kebun PT BMA dan aktivitas penanaman sawit di luar wilayah yang diizinkan.

Legislator dari PDI Perjuangan itu menduga, hutan mangrove telah dibabat kurang lebih delapan tahun yang lalu. Dugaan tersebut dinilai berdasar usia pertumbuhan kelapa sawit. Soal tersebut dan kebun kelapa sawit yang belum berizin adalah perbuatan perusahaan sebelumnya.

” … mereka (PT BMA) take overnya baru 2018, nah, kami tanya kemarin saat kunjungan. Setelah 2018, ini kesalahan yang lama tapi setelah 2018 yang panen siapa?” terang Faizal.

Lazimnya dunia usaha, lanjutnya menerangkan, karena manajemen sudah berganti tidak mungkin kebun kelapa sawit dibiarkan tumbuh begitu saja tanpa dipanen mengingat perlunya perawatan jangka panjang. Jadi, pemanenan itu selain untuk perawatan juga buat memperoleh keuntungan.

“Nah, sekarang dengan posisi memanen yang tidak ada izin dengan alasan harus tadi dirawat. Saya mau pertimbangannya ini,” jelasnya.

Di samping itu Jafung Analis Kebijakan Dinas Pertanahan Kutai Timur, Imam Budiono, menemukan ada dua patok batas HGU saat melakukan kunjungan lapangan, sisi selatan ujung dan di bawah selatan ke arah laut. Persisnya 20-30 meter menuju pantai terdapat tumbuhan mangrove dan puluhan meter sebelumnya sudah digarap oleh PT BMA.

“Tapi sebelah timur belum sempat kita ambil walaupun secara aktual di lapangan sudah tertanam juga oleh perusahaan dan kita blok kemarin diperkirakan juga sekitar 40 hektare lebih diambil,” ungkapnya.

Kemudian di tempat yang sama, perwakilan Seksi Pengukuran dan Pemetaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Timur, Dita Ardya, mengatakan setelah dilakukan pengambilan titik koordinat pada Rabu (24/1), memakai perangkat GPS genggam bermerek Garmin. Hasil overlay menggunakan basemap Google telah menunjukkan kesesuaian dengan batas HGU yang ada di sistem Kantor Pertanahan Kutai Timur.

“Titiknya ini sudah sesuai dengan batas yang ada,” katanya

Ditambahkannya, PT BMA sudah mengajukan pertimbangan teknis (pertek) ke ATR/BPN untuk memohon perluasan atas area kebun yang berada di luar HGU seluas 95,9 hektare. Informasi yang diperoleh dari Kanwil ATR/BPN, prosesnya kini masuk ke tahap pengukuran kadastral.

Selanjutnya Perwakilan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kutai Timur, Tarimo, menjelaskan sejumlah titik yang telah dikunjungi sudah masuk dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan perusahaan. PKKPR bernomor 13042310216408016 tersebut terbit pada 10 April 2023 lalu.

“Sudah hampir setahun (terbit PKKPR), itu seluas di sini disebutkan satuan meter seluas 957,791,97 meter persegi. Sesuai dengan yang disampaikan oleh kantor pertahanan tadi, perteknya 95 hektare,” jelasnya.

Acuan penerbitan, lanjutnya, berpijak pada petunjuk teknis yakni bisa menggunakan aturan tata ruang yang ada baik RTRW tingkat provinsi atau kabupaten. Jika mengacu ke RTRW provinsi dianggap lebih luas cakupannya dalam hal ini kawasan pertanian, misal, bisa meliputi kebun, sawah dan perladangan yang diperkenankan.

Pada kesempatan tersebut salah satu perwakilan KPHP Manubar yang turut hadir belum dapat menjelaskan soal pengawasan dan penegakan hukum terkait dugaan pembabatan mangrove saat ditanya Faizal. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button