AdvetorialKutai TimurParlementerTerkini

Arfan : Perusahaan Wajib Taati Aturan Dalam Sosper

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Arfan, Wakil Ketua ll DPRD Kutim mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Kutim mentaati aturan dalam sosialisasi perda (Sosper) yang disampaikan setiap anggota DPRD Kutim beberapa waktu lalu mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Dijelaskannya, sosialisasi kedua perda ini bertujuan agar perusahaan mengetahui aturan daerah terkait e-KTP dan teknis perekrutan tenaga kerja atau karyawan.

Peraturan daerah yang mewajibkan masyarakat luar yang tinggal di Kutim lebih dari setahun harus memiliki e-KTP Kutim hal itu diatur dalam perda nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2011.

“Sementara, peraturan daerah yang mengatur tentang perekrutan karyawan perusahaan 80 persen pekerja lokal dan 20 persen non lokal ini diatur dalam perda nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggara ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ditegaskannya, jika perusahaan manaati salah satu perda maka perusahaan tersebut akan diuntungkan. Yakni jika menaati perda tentang e-KTP misalnya, maka otomatis umumnya karyawan perusahaan merupakan warga Kutim.
Namun jika sebaliknya, maka perusahaan akan dikenakan denda dan sanksi yang juga sudah diatur dalam perda tersebut.

Perusahaan harus bisa memfasilitasi pemindahan domisili karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun menjadi warga Kutim. Jika sudah menjadi warga Kutim maka dipastikan perusahaan merekrut pekerja lokal.

“Sesuai dengan perda kedua yang saya sosialisasi waktu itu, tetapi jika tidak diindahkannya maka akan dapat sanksi Rp 10 juta perorang. Begitu juga untuk perda ketenagakerjaan. Makanya kami imbaukan untuk menaati peraturan daerah ini. Jika tidak mau terima konsekuensinya,” tandasnya.(ADV/jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!