
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Tepat dihari spesial Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sepasang suami istri di Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutim, Kaltim tega menghabisi nyawa Halis (53) kontraktor PT HAL Barak 4C Divisi 1. Samsudi dan Misnati kedua pelaku suami istri ini sudah merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memecat Samsudi dari pekerjaannya.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu menuturkan berdasarkan keterangan warga sekitar ada penemuan mayat laki-laki. Kemudian Personil Polsek Sangkulirang tiba di lokasi ditemukannya mayat HALIS lalu dilakukan olah TKP di sekitar tempat kejadian perkara.
Pada saat dilakukan olah TKP ditemukan 1 buah gagang pisau warna kuning, 1 buah mata pisau yang terlepas dari gagangnya, 1 pasang sendal milik korban, 1unit sepeda motor warna biru hitam tanpa nopol yang mana kendaraan milik korban.
“Pada kejadian itu Halis pergi untuk mengambil uang gaji milik karyawan kontraktor, barang-barang tersebut ditemukan disekitar TKP,” ujar Jelatu.
Kemudian dilakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap para saksi serta mencari informasi terkait dengan adanya kejadian tersebut, setelah dilakukan penyelidikan Personil Polsek Sangkulirang mencurigai seseorang yang diduga pelaku pembunuhan tersebut yang bernama Saudara Samsudi dan Misnati merupakan pasangan suami istri.
“Motifnya karena sakit hati lantaran di pecat,” imbuhnya.
Personil Polsek Sangkulirang beserta Babinsa Desa mandu Pelda Dedi melakukan pencarian atas keberadaan SAMSUDI dan MISNATI. Setelah diketahui keberadaan kedua tersangka Personil Polsek Sangkulirang beserta tim lalu menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 22:20 Wita penangkapan pun dilakukan Samsudi dan Misnati yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya (Samsul) di Desa Mandu Pantai Sejahtera setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah rumah tersebut dan di temukan 1 unit handphone milik korban yang disimpan dibawah karpet,” terangnya.
Selain mengamankan barang bukti handphone dan senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Polsek Sangkulirang pun mengamankan uang sejumlah Rp. 77.860.000 disimpan oleh kedua pelaku di pondok atau rumahnya yang terletak di Soren Desa Mandu Dalam.
“Saat ini kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri serta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut, adapun Pasal yang disangkakan adalah. 340 jo 365, KUHP dan UU nomor 12 THN 1951,” tandasnya.(jk)