Kutai TimurKutimPemerintahanSosialTerkini

Dukung Percepatan Pengakuan MHA di Kutai Timur, Sekda Harapkan Begini

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM – Masyarakat adat memiliki peranan penting untuk menjaga hutan, lingkungan, dan melestarikan kearifan lokal dalam memastikan masa depan yang regeneratif serta berkelanjutan. Meski demikian, keberadaan beserta hak-hak nya sering kali terpinggirkan.

Berdasarkan hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) sebagai Sekretaris Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kutai Timur, menyelenggarakan Dialog Multi Pihak pada 23 Agustus 2022 lalu bersama tujuh lembaga masyarakat adat, yang tersebar di enam kecamatan.

Perwakilan Panitia MHA, Tandi Atta, mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Perkumpulan PADI Indonesia, Ahmad SJA, sebagai narasumber utama yang menjelaskan sekaligus menyamakan pandangan mengenai pengakuan MHA secara yuridis, filosofis dan sosiologis.

“Ini kali pertama nya kita mempertemukan masyarakat adat dari berbagai kecamatan, dengan Panitia MHA di kabupaten,” ungkap Tandi belum lama ini.

Dikatakannya lebih lanjut, pertemuan berbagai pihak tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap isu masyarakat adat. Ditambah lagi saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sedang membangun kerja sama dengan Perkumpulan PADI Indonesia, untuk melakukan percepatan pengakuan MHA.

Merespons hal itu, Ahmad SJA menuturkan sudah sepatutnya pemerintah kabupaten maupun kota mengakui keberadaan MHA sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terlebih di Kabupaten Kutai Timur, yang sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020.

Menurut Among, sapaan karibnya, melalui peraturan kepala daerah tersebut jika MHA ingin mendapatkan legitimasi dari pemerintah setempat, yang pengesahannya menggunakan surat keputusan Bupati. Maka berbagai prasyarat mesti dilengkapi sebelum memasuki tahapan identifikasi, verifikasi hingga penetapan dari panitia MHA.

“Semoga niat baik kita semua dalam mengupayakan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Timur mendapatkan kemudahan,” kata Among.

Ditemui di ruangannya pada Selasa (20/9), Siang, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menyatakan mendukung percepatan pengakuan MHA. Apalagi diungkapkannya saat ini pemerintah bersama Perkumpulan PADI Indonesia sedang mempersiapkan kerja sama, untuk mempercepat proses pengakuan MHA.

“Pada prinsipnya pemerintah mendukung, dan kerja sama itu nanti apa yang menjadi persoalan di masyarakat bisa terselesaikan,” jelas Sekda Kutai Timur.

Untuk diketahui, pada kegiatan Dialog Multi Pihak yang lalu turut hadir Plt. Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra, perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, KPHP Bengalon serta tujuh lembaga masyarakat adat. Diantaranya, Lembaga Masyarakat Adat Wehea, Desa Nehas Liah Bing, Masyarakat Adat Basab Lagasan, Kampung Malawai, Desa Tepian Terap, Masyarakat Adat Basep Karangan Dalam, Masyarakat Adat Basep Baay, Masyarakat Adat Basep Batu Lepoq, Masyarakat Adat Basep Karangan Seberang, dan Lembaga Masyarakat Adat Puak Pantun Sangatta. (ARF)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!