JEJAK KHATULISTIWA – Peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seperti tak ada habisnya. Meski demikian kesigapan Tim Jaguar Polsek Kongbeng berhasil membekuk tiga pengedar sabu sekaligus dalam waktu 24 jam.
Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi Khasram menguraikan pada hari Jumat, (16/10/2020) Tim Jaguar Polsek Kongbeng mengamankan dua pelaku pertama Arianto (25) dan Jarwadi (32) dengan barang bukti 0,83 gram dan 0,32 gram. Keduanya merupakan warga Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng Kutim.
“Pelaku Ari ditangkap saat hendak transaksi sabu di Jalan Pahlawan, saat diamankan dan diinterogasi Ari mendapatkan barang haram dari tangan Jarwadi, ia pun diringkus dikediaman Ari yang terletak di Jalan Dahlia,” urainya.
Tak hanya sabu, dari tangan Jarwadi pun didapati sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu senilai Rp. 1,5 juta.
Tak berselang lama, Tim Jaguar Polsek Kongbeng berhasil mengamankan pelaku ketiga, Herdi (42). Belakangan diketahui pelaku merupakan residivis.
“Pelaku yang ketiga ini residivis, ia diringkus saat hendak transaksi sabu disalah satu warung kopi di Jalan Pahlawan, barang bukti itu dilemparkan pelaku guna mengelabui aparat keamanan,” pungkasnya.
Dari tangan Herdi ditemukan sabu seberat 1,04 gram dan uang tunai sebesar Rp.6 juta yang diselipkan dalam helm yang sudah dimodifikasi pelaku.
Atas kejadian tersebut kini ketiga pelaku digelandang ke Polsek Kongbeng, untuk membuat laporan, mengamankan sejumlah barang bukti, dan memeriksa saksi
dan tersangka guna penyelidikan lebih lanjut. (S)