AdvetorialKutimPemerintahanTerkini

DKP Kutim Sarankan Nelayan Perorangan Untuk Bentuk Kelompok Nelayan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyarankan agar nelayan perorangan segera membentuk kelompok nelayan. Tujuannya sebagai bentuk hukum formal yang berbadan sah.

“Kita dorong nelayan agar membentuk kelompok supaya nantinya pemerintah bisa mengalirkan bantuan sesuai ketentuan,” ujar Kepala DKP Kutim Ayub.,SE.Msi.

Kelompok nelayan yang memiliki badan hukum usaha baik berupa perseroan, CV, atau koperasi. Menurut Ayub ketentuan telah ditetapkan pemerintah pusat untuk mewajibkan penerima bantuan hibah atau bantuan sosial (Bansos) haruslah berbadan hukum lengkap.

“Kelompok nelayan yang baru akan membentuk harus memiliki ketua, sekertaris, dan bendahara. Kemudian membuat akta notaris kelompok agar penyerapan dana bantuan dapat merata,” terangnya.

Ayub mengungkapkan, di Kutim pada tahun 2020 jumlah kelompok nelayan mencapai 212 kelompok yang tersebar dibeberapa kecamatan. Dari 212 kelompok memiliki jumlah nelayan sebanyak 3.070 orang.

“155 kelompok nelayan pesisir terdiri dari 2.092 orang, sedangkan 57 kelompok nelayan perairan umum terdiri dari 978 orang nelayan,” ungkapnya.

Oleh karenanya, para nelayan harus tergabung dalam kelompok, memiliki badan hukum usaha berbentuk koperasi yang terdiri dari beberapa orang. Badan hukum usaha PT atau CV biasanya nelayan tidak perlu memiliki modal yang cukup besar.

“Nelayan cukup membentuk kelompok kemudian untuk pembuatan proposal pengajuan itu akan dibuatkan oleh DKP. Sebenarnya sangat mudah hanya kesadaran nelayan saja lagi semua akan dibantu dari DKP,” tegasnya.

Dikatakan, untuk pembuatan akta notaris ada dua rujukan yang akan ditawarkan. Bontang dan Sangatta pembuat akta notaris ini khusus diperuntukkan bagi nelayan yang hendak membuat badan hukum.

“Kalau di Bontang sekitar Rp.750 ribu, jika di Sangatta Rp.1,5 juta,” imbuhnya.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button