LingkunganPemerintahanSosialTerkini

Hindari Tempat Ini Jika Tak ingin Di Sanksi Dan Di Ciduk Dinas Satpol PP

Jejak Khatulistiwa.ci.id, Sangatta – Malam pergantian tahun identik dengan acara kumpul bersama teman, keluarga dan lainnya. Namun dimasa ini hal itu tentu menjadi larangan mengingat pandemi Covid-19 masih belum enggan berlalu.

Selain itu malam tahun baru juga sering dijadikan kesempatan bagi pasangan muda mudi yang belum menikah untuk menginap di penginapan ataupun homestay.

Dengan demikian, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menggelar razia menjelang dan usai malam pergantian tahun 2020-2021.

“Rencananya H-3 dan H+3, sasarannya penginapan, homestay, kafe, tempat hiburan malam (THM), warung makan dan lainnya jika itu menjadi tempat berkumpulnya orang banyak,” ujar Kepala Dinas Satpol PP.

Menurutnya, khusus untuk penginapan dan homestay biasanya dijadikan tempat menginap bagi yang bukan pasangan suami istri, alih-alih merayakan tahun baru dan menginap bersama.

“Kalau yang suami istri menginap ya kita tidak ciduk, hanya bagi yang bukan mahram itu yang akan diamankan, didata kemudian disuruh pulang ataupun dipulangkan,” imbuhnya.

Sementara untuk lokasi lainnya akan disambangi dan dibubarkan agar penyebaran Covid-19 dapat diredam seminim mungkin.

“Jika ada kerumunan orang banyak ya kita ingatkan agar membubarkan diri. Untuk sanksi ini yang masih dilematis masih sebatas sanksi sosial dan moril sesuai regulasi yang ada (Perbup),” tandasnya.

Ia juga mengatakan akan menurunkan 60 orang personil dari Satpol PP yang dibagi dalam tiga regu.(Fitri)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!