Inspektorat Wilayah Dampingi Sejumlah Dinas, Bupati Desak Segera Penuhi Rekomendasi BPK
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Diakui Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, rapat rutinan setiap awal pekan cukup menyita waktu. Karena demikian, ia berpesan kepada seluruh perangkat pemerintahan yang hadir agar sedapat mungkin memanfaatkan kegiatan itu.
“Pertemuan ini hanya sedikit menekankan terkait tindak lanjut apa yang menjadi persoalan,” kata Ardiansyah di Ruang Meranti, Kantor Bupati, pada Senin (4/7), pagi.
Selain itu, dikatakan orang nomor satu di Kutai Timur tersebut bahwa agenda “coffe morning” sejatinya dilaksanakan untuk mengoordinasikan sekaligus melakukan konsolidasi atas progres capaian pembangunan sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Bupati hanya ingin mendapat jawaban laporan progresnya sudah sejauh mana kemudian ada hal, yang barangkali krusial terhambat segera laporkan kepada Bupati dalam artian bahwa pekerjaan harus semua selesai sesuai dengan yang kita harapkan,” harapnya.
Tidak hanya berharap pemerintahan di bawah pimpinannya bisa lebih responsif lagi, namun ia juga mengingatkan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) supaya sesegera mungkin menyelesaikan rekomendasi dari lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu agar tidak terbengkalai, dan menjadi pekerjaan yang berkesinambungan Kepala Inspektorat Wilayah Kutai Timur, Hamdan, menuturkan bahwa saat ini instansinya sedang mendampingi beberapa dinas untuk merampungkan hasil pemeriksaan dari BPK terutama mengenai kelebihan volume pekerjaan fisik.
“Kemarin sudah ada beberapa progres pengembalian, yang kecil-kecil sudah ada kemungkinan minggu depan akan dilaporkan kepada Pansus DPRD,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa telah meminta pertanggungjawaban pihak terkait untuk menyelesaikan pokok-pokok hasil pemeriksaan BPK, utamanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pekerjaan Umum.
“Minimal kalau belum ada bukti penyetoran, diminta dulu pertanggungjawaban kesanggupan baik itu pihak ketiga atau pihak terkait, untuk mengembalikan,” ujarnya. (ADV/KOMINFO)