Janji Manis Kasus Suap Menyeret Pejabat. Ismu Dimintai Keterangan
JEJAK KHATULISTIWA – Sidang kasus suap yang menyeret sejumlah nama pejabat dan rekanan masih terus berlanjut. Bupati Kutai Timur (Kutim) nonaktif, yang saat ini masih berstatus sebagai tersangka, dimintai keterangannya perihal telah menerima suap dalam bentuk uang dari kedua terdakwa, Aditya Maharani dan Deki Aryanto.
Sejumlah fakta terkuak keduanya telah memberikan uang hingga belasan miliar rupiah kepada Ismunandar. Agar dapat mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kutim.
Sejak dibukanya persidangan yang dipimpin oleh Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, Majelis Hakim langsung mencecar Ismunandar dengan sejumlah pertanyaan.
Hal ini terkait keterangan Musyaffa di dalam fakta persidangan sebelumnya. Di mana dia menyebutkan, telah ditugaskan Ismunandar untuk mencarikan sumber uang dari para rekanan swasta. Uang tersebut nantinya akan digunakan Ismunandar untuk modal biaya di Pilkada 2020.
Ismunandar pun menerangkan, diperkirakan sekali memberikan mahar, dapat menghabiskan biaya hingga Rp 2-3 miliar.
“Saya tidak tahu juga, yang mau saya temui itu meminta mahar atau tidak. Tapi kemungkinan, partai lainnya meminta mahar. Jadi saya harus mempersiapkan dulu sebelumnya,” ucap Ismunandar dalam persidangan.
Ismunandar kemudian melanjutkan keterangannya. Ia mengaku mengetahui uang yang ada di dalam rekening milik Musyaffa ialah hasil setoran rekanan swasta sesuai perintahnya. Uang di dalam rekening tersebut, disebutkan berasal dari Aditya Maharani.
Majelis Hakim kembali melontarkan pertanyaan kepada Ismunandar. Kali ini terkait uang sebesar Rp 5 miliar yang diberikan oleh Aditya Maharani Yuono.
“Uang yang itu, saya gunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2015 lalu,” ucapnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, Majelis Hakim langsung mencecar Ismunandar dengan sejumlah pertanyaan. Ismu pun memberikan keterangan yang berkelit.
“Tolong pak jangan banyak berkelit, bicara saja sesuai yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Memang anda sekarang itu saksi, tapi anda tidak lama lagi jadi terdakwa dengan berkas yang terpisah,” ucap salah satu Majelis Hakim. (Fitri)