KPUD Kutim Segera Bentuk Kelompok KPPS Di 769 TPS se Kutim

JEJAK KHATULISTIWA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan segera membentuk kelompok
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 769 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 18 kecamatan se Kabupaten Kutim.
“Keperluan tenaga adhoc KPPS ada 7 orang dikalikan jumlah TPS di 18 Kecamatan Kutim ada 769 TPS, hasilnya menjadi 5.383 orang yang diperlukan untuk KPU. Agar menyukseskan kinerja KPPS dalam membantu pemilih di pencoblosan 9 Desember mendatang,” ucap Kepala KPUD Kutim, Ulfa Jamilatul Farida, Selasa (6/10).
Menurut Ulfa, pembentukan KPPS menjadi wewenang PPS oleh karena itu KPUD Kutim terus melakukan koordinasi dan sosialiasi kepada PPK.
“Secara hierarki PPK, kemudian melakukan bimbingan teknis (Bimtek) atau sosialisasi pelaksanaan pembentukan KPPS dan PPS,” ujarnya.
Ditambahkan, tujuan pembentukan KPPS merupakan hal yang sangat penting sebab menjadi ujung tombak suksesnya pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Dalam proses rekruitmen nantinya akan dipilih SDM yang sesuai UU Pemilu, berintegritas, dan memiliki sikap kemandirian.
“Anggota KPPS yang terpenting lagi ia harus sehat jasmani dan rohani sebab akan bekerja full time nantinya,” tutupnya.(Fitri)