Jatam Kaltim Kecam Proses Sengketa Poktan Taman Dayak Basap dengan PT KPC
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Sangatta – Selama puluhan tahun mendiami Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Muhammad Rafiq tidak menyangka masalah penguasaan lahan di sektor sumber daya alam dari korporasi tambang terhadap masyarakat dialami langsung olehnya.
Pengakuan Rafiq, sapaan karibnya, lahan seluas 22,8 hektare miliknya berada tepat di atas tanah Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB), yang saat ini status lahan tersebut sedang bersengketa dengan anak perusahaan tambang batu bara besutan Bumi Resources yakni PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).
Lahan yang terletak di Bajang Tidung, Desa Sepaso tersebut, perselisihannya berlangsung sejak dua tahun lalu. Saat itu, melalui putusan nomor: 20/Pdt.G/2020/PN Sgt, yang diputuskan Pengadilan Negeri Sangatta pada 11 Desember 2020 memenangkan gugatan Ketua Poktan TDB, Pungkas, atas kepemilikan sebidang tanah dengan luas 152,3 hektare dan menghukum PT KPC untuk segera mengosongkan serta menyerahkan tanah mereka.
Meski begitu, Rafiq mengungkapkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan perintah pengadilan bahkan setelah putusan tersebut sejumlah anggota Poktan TDB, yang hendak beraktifitas di sana dilarang oleh aparat keamanan setempat karena dianggap mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Pelarangan itu terjadi saat proses perkara di pengadilan belum mendapatkan kepastian hukum, yang tetap.
“Kalau begitu, sesungguhnya di mana keadilan buat kami masyarakat? Padahal mereka (PT KPC) telah terbukti di pengadilan Sangatta melakukan perbuatan melawan hukum di atas lahan kami,” sergahnya.
Ia menganggap perusahaan PT KPC sejatinya hanyalah sebagai “tamu” di atas tanah mereka, dan pihaknya sementara ini masih manjadi “tuan rumah” yang peramah kepada siapapun. Oleh sebab itu, ia telah mengadukan nasib lahannya yang berada di atas tanah seluas ratusan hektare milik Poktan TDB, kepada Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim).
Di samping itu, ia pun berharap kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar dapat turun tangan memeriksa kasus tersebut terutama di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur serta berpesan kepada seluruh pihak hendak nya mendidik masyarakat kecil, untuk taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dihubungi terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan sepatutnya pada putusan pengadilan tingkat pertama dapat memerintahkan penegak hukum terkait untuk melaksanakannya.
“Bahwa mengabulkan tuntutan Poktan TDB yaitu seluruh aktifitas tambang PT KPC angkat kaki dari tanah warga dan tidak lagi melanjutkan aktifitas mereka,” kata Rupang.
Ia menilai terjadi ketidakadilan pada kasus Poktan TDB, karena perselisihan itu sangat merugikan masyarakat baik ketika pengabulan perkara perdata tingkat pertama, tingkat banding hingga kini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sebab, perusahaan tambang batu bara tersebut masih leluasa beraktifitas
padahal lahan yang dikuasai dan digarap oleh warga sudah sejak tahun 90-an.
Karena hal itu, Jatam Kaltim mengecam praktik injusticia itu, yang jelas-jelas menunjukkan sikap ketidakberpihakan dan tak independen. Kemudian, sambungnya, atas persoalan tersebut pihaknya mendesak aparat kepolisian agar lebih profesional dalam menangani pengaduan masyarakat terutama Poktan TDB.
“…kepolisian dapat betul-betul memberikan pengayoman dengan tidak berat sebelah.”
Hari ini Jatam Kaltim mendapatkan pengaduan ini agar segera pihak penegak hukum khususnya Polres Kutai Timur melakukan penelusuran, wawancara, pengukuran tanah terkait masalah Poktan TDB juga petani di Bengalon yang selama ini kerap kali dirugikan oleh PT KPC yang merampas tanam tumbuh masyarakat.
Di samping itu, reporter Jejak Khatulistiwa telah berupaya memperoleh keterangan dari anak perusahaan Bumi Resources itu melalui pesan via whatsapp ke Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung, pada Selasa (5/7), pukul 11.10 WITA, dan hari ini, Jumat (8/7), pagi. Namun hingga saat ini belum memberikan jawaban terutama atas pertanyaan: apakah aktivitas pertambangan PT KPC di wilayah Bajang Tidung, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon telah memperoleh persetujuan dari pemegang hak atas tanah? (JUN)