Tindak Lanjut Temuan BPK, Pansus DPRD Bakal Panggil Dinas PU
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Pansus rancangan peraturan daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur 2022, yang merupakan bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, menggelar rapat pembahasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap beberapa organisasi perangkat daerah.
Salah satu SKPD yang mendapatkan evaluasi adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur. Evaluasi dilakukan karena BPK menemukan adanya kelebihan bayar yang dilakukan oleh Dinas PU Kutim kepada 14 rekanan kontraktor dalam proyek pembangunan jalan irigasi dan jaringan yang didanai oleh APBD Kutim 2022.
Ketua Pansus Raperda APBD Kutim 2022, Sayid Anjas, mengungkapkan, “Pengembalian nanti, ada kekurangan volume, ada denda keterlambatan, di Perkim ada di PU juga ada, tapi mereka siap bayar semuanya.”
Legislator dari Partai Golkar juga menegaskan bahwa Pemerintah melalui Dinas PU telah menyetujui untuk segera menyelesaikan temuan BPK tersebut.
“Ada yang sudah selesai, ada yang belum, tapi mereka menargetkan bahwa pada minggu kedua bulan depan seluruhnya sudah diselesaikan,” jelas Anjas, Selasa (27/6).
Selanjutnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim, Wahasuna Aqla, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap temuan BPK tersebut dengan meminta kontraktor untuk mengembalikan dana kelebihan bayar.
“Kami telah memerintahkan seluruh kontraktor untuk mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut. Saat ini proses pengembalian sedang berlangsung,” tuturnya.
Dari total kelebihan bayar kepada 14 kontraktor tersebut, sejumlah Rp503 juta telah dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp1,1 miliar masih dalam proses.
“Ini (anggaran) masuk masih dinamis bahkan hari ini sudah ada pembayaran tambahan,” pungkasnya. (Arf)