Kelompok Tani Taman Dayak Basap Gelar Aksi Tuntut Keadilan Kepihak PT KPC, Jalan Hauling Diblok Sementara
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM- Kelompok Tani (Keltan) Taman Dayak Basap, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim menuntut keadilan atas nama kepemilikan lahan seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso kepada pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC).
PT KPC disanyalir enggan mengakui bahwa lahan tersebut sah milik Keltan Taman Dayak Basap yang diketuai Pungkas. Upaya demi upaya terus dilakukan pihak Keltan untuk mendapatkan keadilan. Selama proses berjalan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) terus mendampingi tahap demi tahap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hardi Yusmul selaku koordinator Keltan Taman Dayak Basap memaparkan hasil putusan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kutim No 20/Pdt.G/2020/PN yang diberikan kepada kuasa hukum para penggugat yang berisikan uraian sebagai berikut.
“PN mengabulkan gugatan para tergugat atau sebagian, menyatakan perbuatan tergugat satu adalah perbuatan melawan hukum, dan menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan luas 152.3 hektar. Meskipun putusan ini belum memiliki kekuatan hukum namun PN sudah memberikan kejelasan,” ujar Hardi.
Keputusan ini dikeluarkan pada (20/1/2021). Atas putusan PN Kutim masyarakat Bengalon yang tergabung dalam Keltan Taman Dayak Basap meminta dengan tegas agar pihak PT KPC tidak melakukan aktivitas apapun dikarenakan lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan tani.
“Keinginan kita yang harusnya mereka (PT KPC) dengarkan dan ikuti hasil putusan saat ini sementara waktu menunggu keputusan PN Kutim yang berkekuatan hukum (inkrah) maka mereka tidak boleh melakukan aktivitas apapun itu. Jalan hauling yang mereka gunakan itu jalan Keltan Taman Dayak Basap namun mereka tidak mau mengakui, bahkan sudah 6 tahun lamanya mereka pakai jalan itu tapi apa yang pihak kita dapatkan,” tegasnya.
Dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim (MH) PN Sangatta pada Jumat (11/12/2020) Rahmat Sanjaya S.H., M.H sebagai hakim ketua Andreas Pungky Maradona,S.H.,M.H dan Alto Antonio,S.H.,MH masing-masing sebagai hakim anggota yang menyatakan putusan tersebut.
Lalu, pada Senin, (4/1/2021) diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua dengan dihadiri oleh hakim anggota Gunarso S.H sebagai Panitera Pengganti, kuasa para penggugat, tergugat ll, tergugat lll, dan tergugat lV namun tanpa dihadiri kuasa hukum penggugat l.
“Setelah ada putusan ini kenapa PT KPC masih beraktivitas harusnya mereka ikuti putusan PN pada point ll jelas bahwa perbuatan mereka itu melawan hukum. Untuk itu kami gelar aksi menutup Jalan Hauling karena kami akan menanam bibit karet ya intinya kami akan berladang disini,” tandasnya.
Aksi ini pun akan terus digelar sampai pihak manajemen PT KPC menemui Keltan Taman Dayak Basap. Sebab menurut Hardi selama ini pihak PT KPC enggan menemui langsung untuk duduk bersama (mediasi). Bahkan saat sidang di Polres beberapa waktu lalu tidak menemukan titik temu dan diputuskan deadlock.
“Yang kita inginkan PT KPC ini mengakui bahwa lahan ini milik Keltan Taman Dayak Basap, tapi sejauh ini mereka masih mengklaim lahan itu milik mereka secara sah, lalu ketika dimintai bukti perwakilan PT KPC tidak bisa menunjukkan. Bahkan mereka mengaku sudah membayar lahan ini, yang kita pertanyakan mereka bayar kepada siapa, kita satupun tidak ada yang merasa menerima itu, ini kan aneh. Bukti (land standing) yang kita minta juga tidak ada ditunjukan,” jelasnya.
Ditambahkan, sebelumnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah terjun langsung ke lokasi memetakan lokasi dan menyatakan lahan seluas 152.3 hektar benar milik Keltan Taman Dayak Basap. Bahkan bukti kelengkapan surat maupun lainnya pihak Keltan sudah memenuhi syarat sehingga PN Sangatta menyatakan pihak Keltan yang memenangkan meskipun belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.(Jk)