KaltiimTerkini

3 Oktober, Poktan UBM Tutup Jalur Hauling PT Berau Coal

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, BERAU – Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM), Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melakukan pemasangan baliho dipinggir jalur Hauling PT Berau Coal, Kamis, (31/10/2024). Usai pemasangan baliho direncanakan pada (3/11/2024) akan dilakukan aksi penutupan lahan (jalur hauling PT Berau Coal).

Terpampang jelas baliho yang di pasang oleh Poktan UBM di area tambang aktif PT Berau Coal yang berbunyi “Mohon maaf jalan ini di tutup mulai tanggal 3 November 2024 sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, di larang angkutan batubara melewati atau melintas di area lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama, Bahwa PT Berau Coal diduga telah melanggar hukum ketentuan dalam pasal 134 Ayat (1) Jo pasal 135 Jo pasal 138 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.”

Di samping itu juga terpampang baliho yang berbunyi ” Lahan seluas 1290 Hektar kelompok Tani Usaha Bersama Maraang berdasarkan alas hak berupa surat garapan sebanyak 647 surat, dalam pengawasan Panglima 1001 Mandau, Rafik, Basa Law Firm dan rekan.

Pasal 134 ayat (1) Jo pasal 135 Jo pasal 138 undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang telah di ubah menjadi UUD nomor 3 Tahun 2020, di larang melewati, memasuki, merambah atau merusak lahan tanpa seijin Poktan UBM, merusak tanah melanggar pasal 406 KHUP – menyerobot tanah melanggar pasal 385 KHUP.

Pemasangan baliho itu merupakan bentuk kekecewaan Poktan UBM setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau yang tidak dihadiri oleh pihak PT. Berau Coal, mereka menganggap pihak perusahaan sengaja mangkir dari persidangan dengan mengulur waktu untuk menambah kerugian warga.

Saat melakukan pemasangan baliho di lahan milik Poktan UBM sempat terjadi adu argumen dengan security perusahaan. M. Rafik, Koordinator Lapangan (Korlap) mewakili masyarakat yang didampingi oleh Team Hukum BASA & Rekan tetap bersikukuh melaksanakan pemasangan baliho.

Saat di lokasi, pihak keamanan mengatakan ini perintah pimpinan agar tidak memasang baliho disini, namun M. Rafik yang menunjukkan data kepemilikan melalui handphone hingga membuat pihak keamanan tidak bisa menjawab, dan akhirnya M. Rafik meminta pimpinannya yang datang kelokasi. Tetapi hingga terjadi upaya pemasangan baliho pimpinan yang diminta Rafik kepada security tidak kunjung datang.

M. Hafidz Halim sebagai team hukum dari BASA LAW FIRM ketika di konfirmasi wartawan mengatakan, pihak keamanan PT. Berau Coal sempat menghalang-halangi masyarakat agar tidak memasang baliho tersebut, namun dengan argumentasi yang dapat di pertanggung jawabkan tentunya pihak Poktan UBM tetap dapat melakukan pemasangan karena itu merupakan hak mereka yang selama ini belum di selesaikan.

“Memang sempat berdebat dan dilarang masuk ke lokasi, tapi kan kita punya bukti legalitas yang jelas dan otentik. Lalu atas dasar apa mereka mau melarang,” imbuhnya.

Lanjutnya, karena dulu ditempat hauling pernah ada warga Poktan UBM yang di kriminalisasi dengan Pasal 162 UU Minerba tentang merintangi pertambangan, namun sudah dijelaskan terkait Pasal 162 yang sering digunakan oleh pihak perusahaan bersama oknum aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi masyarakat, telah pernah menjadi Yurisprudensi Putusan Pengadilan yang dimenangkan warga Dayak Kalimantan Selatan.

“karena Pasal itu mengandung Frasa Majemuk dan bertentangan dengan Hirarki UUD 1945, apalagi ini mereka Poktan punya Legalitas Alas Hak bahkan ada Hasil RDP di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang mendesak Perusahaan Berau Coal untuk mengganti kerugian lahan mereka,” lanjut Halim.

Senada, Yudhi Tubagus Naharuddin, Team BASA LAW FIRM juga menambahkan, sebagai tim dari Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, oleh sebab itu tolong PT Berau Coal agar menghormati proses hukum tersebut.

“PT Berau Coal tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang baliho di atas tanah kami sendiri, jika kami dianggap melanggar peraturan silahkan lakukan pelaporan, kami adalah warga biasa, masyarakat kecil saja taat hukum. Seharusnya korporasi sebesar itu malu dengan masyarakat jika mereka tidak menghormati atau mentaati proses hukum,” tandasnya. (Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button