KriminalKutimTerkini

Peragakan 16 Adegan Rekontruksi, Pasutri Pembunuhan Halis Di Sangkulirang Terancam Hukuman Seumur Hidup

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Polsek Sangkulirang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang pada (13/5/2021) lalu. Halis (korban) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka ditubuhnya.

Dalam rekonstruksi, tersangka Samsudi (38) dan Misnati (35) warga Soren Desa Mandu Dalam memperagakan 16 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan, memancing korban hingga menghabisi nyawa Halis dengan sebilah pisau dapur.
Kemudian mengambil tas berisikan uang tunai senilai Rp.77.860 ribu. Selama Rekontruksi Samsudi (tersangka 2) banyak diam, satu persatu adegan diperagakan.

Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang AIPTU Roni Setiobudi menyampaikan barang bukti berupa pisau dan motor korban ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.
Roni memastikan pembunuhan terhadap Halis benar-benar masalah dendam, sakit hati pelaku kepada korban karena telah memfitnah Misnati yang mengakibatkan dirinya kehilangan pekerjaan. Selain itu Halis pun memecat suami Misnati 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

“Yang merencanakan pembunuhan itu istrinya (Misnati), lantaran sakit hati yang lama dipendam. Misnati mengajak Samsudi (suaminya) untuk membunuh Halis pada (6/5/2021) lalu,” ujarnya.

Dalam pengakuan Misnati awalnya ia difitnah Halis menggelapkan uang karyawan yang mengakibatkan pelaku dipecat dari PT HAL. Perekonomian Misnati pun goyang dan timbul rasa dendam pada Halis, berselang sekitar satu tahun suami Misnati pun difitnah dan dipecat oleh perusahaan pada (3/5/2021).

“Sehingga (6/5/2021) Misnati mengajak suaminya membunuh Halis. Suaminya ini lugu ia menolak untuk melakukan kejahatan itu tapi karena dipengaruhi istrinya akhirnya Samsudi ini menurut saja,” tambahnya.

Dari pengakuan Misnati dan bukti percakapan antara Misnati dan Halis. Halis mengajak tersangka l untuk kencan ke Sangkulirang, tersangka menolak untuk pergi ke Sangkulirang dan menawarkan untuk berkencan di pondok yang ia tempati.

“Dalam rekonstruksi antara korban dan tersangka l ini berboncengan naik motor korban. Arahnya untuk berkencan di pondok, melihat suaminya sudah membututi dari belakang Misnati pun menjambak rambut Halis hingga terjatuh dari motor yang ia kendarai,” urainya.

Setelah itu, korban langsung ditikam menggunakan pisau dapur oleh Misnati dibagian perut kiri, lalu Halis dan Misnati sempat saling rebut pisau kemudian Samsudi datang dan langsung memukuli tengkuk korban tanpa henti hingga jatuh ketanah.

“Pada saat korban sudah jatuh ketanah Samsudi memegang tangan korban dan menginjak wajahnya lalu istrinya kembali menikam Halis di leher dan bagian telinga. Usai korban dipastikan tak bernyawa Samsudi mendorong tubuh Halis kejurang dan mendorong motor korban sejauh 9 meter dari lokasi pembunuhan.

Setelah selesai membuang tubuh Halis, Samsudi menyerahkan tas dan handphone korban. Keduanya pun pulang kembali ke pondok. Pada tanggal (12/5/2021) Misnati menyuruh suaminya menguburkan uang yang dibawa korban.

“Uang itu bukan tujuan pertama keduanya untuk menghabisi nyawa Halis. Pure karena sakit hati, dan muncul niatnya ingin kabur menggunakan uang itu pada tanggal (14/5) namun kasusnya keburu terungkap,” tandasnya.

Tepat di hari Raya Idul Fitri saksi mata menemukan mayat korban yang mulai membusuk dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangkulirang. Tiba di lokasi Polsek Sangkulirang pun melakukan olah TKP dan mencurigai kedua tersangka hingga akhirnya tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan 340 jo dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tutupnya.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button