Kutai TimurNasional

Ketua PeKutim Desak Multi Pihak Tindak Tegas Kasus Joget dan Sawer di Dinas PUPR

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Baru-baru ini, publik Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga meluas ke berbagai daerah dihebohkan dengan sebuah video berdurasi singkat yang menunjukkan sejumlah staf dan pejabat berjoget di atas meja kantor. Video tersebut diduga diambil di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim. Dalam rekaman itu, terlihat juga aksi sawer yang melibatkan seseorang yang diduga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR. Selain itu, beberapa botol minuman keras juga tampak di atas meja kantor tersebut.

Ketua Forum Pemuda Kutai Timur (PeKutim), Alim Bahri, menekankan pentingnya integritas di kalangan ASN. “Integritas adalah nilai dasar yang mencerminkan kejujuran, etika, dan komitmen. ASN seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ungkap Alim, sapaan pendeknya, pada Senin (17/2/2024), pagi.

Ia menambahkan, tindakan ASN yang menggunakan kantor sebagai tempat berfoya-foya dapat mengundang banyak masalah dan melanggar aturan. Tindakan seperti itu, katanya, merusak citra instansi pemerintah dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Bilangnya, satu tindakan tidak bertanggung jawab bisa berdampak sistemik bagi seluruh instansi.

Alim juga mengingatkan bahwa setiap instansi pemerintah memiliki kode etik yang jelas mengenai perilaku ASN. “Melanggar kode etik dapat berujung pada sanksi atau tindakan disipliner. Jika sudah melanggar peraturan tertentu, bisa menjadi masalah serius dan berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, hari ini pihaknya melayangkan laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim untuk mendesak BKPSFM mengusut tuntas insiden ini. Alim meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, ia juga berharap aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan adanya aksi sawer dengan pihak penyedia barang dan jasa dalam video tersebut.

Laporan sebanyak tiga halaman itu ditembuskan ke sejumlah instansi diantaranya BKPSDM RI, Ombudsman Perwakilan Kaltim, Bupati Kutim, Majelis Kode Etik Pegawai, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri dan Kapolres Kutim.

“Perilaku tak senonoh yang telah dilakukan itu, tidak patut hanya disebut hal biasa seperti jawaban Kadis ke kawan-kawan wartawan belum lama ini. Dan saya tegaskan, kasus ini tidak bisa disederhanakan dengan cara menertibkan mereka-mereka yang terlibat atas dasar mendisiplinkan atau pembinaan semata. Usut akar masalahnya hingga tuntas,” tandas Alim.

Desakan pengusutan Forum PeKutim, berdasarkan beberapa aturan yang diduga telah dilanggar, mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button