NasionalPemerintahanSosial

Konflik Sengketa Lahan Gereja Betesda Indonesia Sangatta Masih Berlanjut

JEJAK KHATULISTIWA – Polemik sengketa lahan yang menimpa Gereja Bethany Indonesia Jemaat Sangatta (Gereja Betesda Indonesia) yang terletak di Jalan Yos Sudarso ll Desa Sangatta Utara masih berlanjut. Bahkan masih dalam tahap mediasi antara pihak GBI Sangatta dan Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia.

Dalam mediasi itu menindaklajuti surat dari
Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia perihal sertifikat lahan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Namun sebagaimana diketahui secara aturan hukum, yang mengaku sebagai Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia (Samuel Kusuma) telah dengan tegas dicabut oleh surat dari Kementerian Agama RI Bimbingan Masyarakat Kristiani. Sehingga hari ini yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama siapa dinyatakan ilegal dan cacat hukum, serta tidak mewakili siapapun.

Pendeta Gereja Betesda Indonesia Ir. Augustinus Sagala melalui kuasa hukumnya Eko Sugiarto menegaskan secara gamblang dihadapan Kepala BPN dan Kepala Kementerian Agama Sangatta bahwa sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau yang biasa disebut AD/ART bahwa lahan yang ada tersebut merupakan hasil swadaya jemaat gereja.

“Sesuai AD/ART lahan seluas 1.800 meter persegi itu murni hasil swadaya jemaat gereja. Semestinya BPN tegas akan hal itu dan paham kepada siapa ia akan menyerahkan sertifikatnya, sebagai pertimbangan pun jelas bahwa yang mengaku Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany saya sanggah karena yang bersangkutan ilegal dan cacat hukum tidak sah secara organisasi Sinode maupun pribadinya,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Eko pun mengatakan langkah yang diambil saat ini merupakan langkah baku untuk membuka sudut pandang dari segala pihak tentang hukum yang berlaku.

“Dari apa yang kami jelaskan dan paparkan bahwa kepemilikan tanah itu adalah hak warga jemaat Betesda. Di AD/ART sudah sangat jelas pada pasal 14,15,49,50,55 menjadi acuan adapun yang dipakai dalam pembahasan adalah PP 24 tahun 1997 pasal 31 ayat 3 yang dipakai sebagai acuan bagi Kemanag, BPN, dan juga Polres,” paparnya.

Dari hasil mediasi pun akhirnya akan berlanjut ke Pengadilan Negeri Sangatta, sebab dari hasil mediasi masih belum menemukan titik terang atas kepemilikan sertifikat lahan yang berada tepat didepan Gereja Betesda Indonesia Sangatta.

“Kita akan mendengarkan fatwa dari PN nantinya. Kita akan memberikan pemahaman penjelasan kepada PN agar mereka dapat melihat secara utuh bagaimana kronologisnya sehingga pada saat memberikan fatwa PN bisa dapat lebih memahami dan mengerti,” tandasnya.

Eko pun menguraikan pada saat pembuatan sertifikat menggunakan atas nama Gereja Bethany Indonesia namun dalam proses perjalanan waktu dengan adanya permasalahan internal dalam Sinode Bethany maka jemaat Sangatta menarik diri dari kubu-kubu berseteru sehingga memutuskan untuk ke Sinode Betesda.

“Saya harus membawa ini dengan satu ketegasan bahwa kerinduan kita sebagai jemaat dan juga warga gereja. Jika terjadi suatu kepentingan dalam pelayanan maka yang dirugikan adalah umat dan jemaat. Akhirnya mereka akan bingung inilah yang menjadi kepedihan dan keperihatinan kami,” urainya.

Ia pun berharap bahwa janganlah politik masuk kedalam rumah tuhan. Biarlah rumah tuhan mengendalikan dunia jangan sebaliknya. Termasuk kepentingan pribadi dan individu yang bersembunyi dibalik jubah agama.

“Saya berbicara sebagai jemaat, kami selalu membuka ruang jika memang ada kerinduan ingin bersatu tapi kami pun menegaskan jika pola lama yang digunakan dalam tatanan organisasi ini akan menjadi bomerang. Harapan saya kedepan oknum yang berseberangan mari akhiri ini untuk memuliakan Tuhan. Semoga Tuhan memberkati semuanya dan ada keputusan yang seadil-adilnya,” tukasnya.

Diakhir wawancara Eko pun menyampaikan jika sampai hal terburuk terjadi seperti gugatan hukum perdata maupun gugatan pidana, itu merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh dengan dasar dan bukti-bukti yang telah diuraikan pada pertemuan pertama hingga hari ini. (f*s)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!