Jejak Khatulistiwa.co.id, Sangatta – Tindak kejahatan narkotika memang tak ada habisnya, hanya berselang satu hari jajaran Sat Reskoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil meringkus dua pemuda dan satu perempuan pengedar sabu. Dua diantaranya merupakan warga Bontang.
Tepat ditanggal (3/1/2021) M.S (31) warga Desa Lok Tuan , A.P (30) warga Bontang Kuala, dan SU (27) warga Gang Family Sangatta Utara dicokok kepolisian lantaran memiliki narkotika jenis sabu. Ketiga pemuda ini berprofesi sebagai pengedar diwilayah Sangatta.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui KBO Sat Reskoba Polres Kutim IPDA Hari Supranoto memaparkan ketiga pelaku M.S diamankan pada pukul 21.30 Wita, diseputaran Jalan Pinang Dalam Sangatta Utara, pada saat digeledah didapati barang bukti sabu seberat 1.32 gram.
A.P ia diamankan sekira pukul 22.30 Wita disamping Hotel Sangatta Prima ruko bekas salah satu ormas, dengan barang bukti sabu 2.34 gram dan uang tunai Rp.1 juta. Kemudian SU dirinya diringkus dikediamannya Gang Family sekira pukul 01.00 Wita dinihari. Sabu yang ia miliki seberat 0.62 gram.
“Dua laki-laki asal Bontang, satu sudah berdomisili di Sangatta, dan satu pelaku berikutnya adalah perempuan yang tinggal di Gang Family,” ujarnya.
Ditambahkan, berkat laporan dari masyarakat ketiga pelaku dapat dibekuk jajaran Sat Reskoba Polres Kutim. Baginya peran masyarakat dalam menumpas tindak kejahatan narkotika memang sangat diperlukan.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah digelandang ke Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut.(Fitri)