KaltimKutimParlementerPemerintahanPolitikSosialTerkini

Memilih Tak Hadiri Paripurna ke 49 Fraksi PDIP Kutim Lebih Memilih Hati-hati

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Rabu (17/11/2021) DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna Ke 49 pada pukul 20.00 Wita mengenai penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022. Ada yang berbeda dalam Rapat Paripurna kali ini. Pasalnya tak satupun anggota dari Fraksi Partai PDIP yang hadir dalam kesempatan itu. Ketua Fraksi PDIP Kutim Siang Geah didampingi Faizal Rachman pun menggelar konferensi pers terkait ketidakhadiran seluruh anggotanya. Mereka menyatakan lebih memilih hati-hati dalam menyetujui putusan itu.

Bagaimana tidak Faizal Rachman mengatakan bahwa dirinya dan anggota Fraksi PDIP lainnya belum melihat isi dokumen lampiran dari nota kesepakatan KUA dan PPAS. Padahal dalam aturannya lampiran dalam KUA PPAS itu akan disampaikan sebelum Paripurna di mulai. Faizal mengaku merasa sedikit “konyol” undangan Rapat Paripurna baru diberikan pada pukul 18.00 Wita.

“Kami kaget kenapa ada undangan dibagikan jam 6 sore apakah ini akan ditunda lagi karena belum siap atau bagaimana. Info dari Ketua DPRD akan selesai Maghrib berarti lampirannya sudah ada kan jadilah kami menunggu dokumen lampiran itu agar kami dapat pelajari dulu dengan waktu yang terbatas tapi ternyata lampiran itu tak kunjung diberikan ke kami. Sebab itulah kami memilih tidak hadir malam itu,” jelas Faizal dihadapan para awak media.

Faizal pun sedikit mengingatkan perihal kejadian temuan kasus sollar cell pada tahun 2020 lalu. Kata dia awak media dan masyarakat mengetahui soal kasus itu tim Banggar dipanggil oleh Kejaksaan Sangatta terkait kasus sollar cell, menurutnya kasus pada tahun 2020 kurang lebih sama seperti kejadian saat ini karena pada saat KUA-PPAS tidak memberikan dokumen lampiran sebelum menandatangani nota kesepakatan. Sehingga ia dan anggota lainnya tidak mengetahui besaran anggaran yang dimasukkan ke Dinas PTSP Kutim.

“Padahal penegak hukum sudah memberikan saran agar kedepannya hal serupa tidak terjadi lagi jangan membahas anggaran hanya dua lembar saja. Kami juga pada saat bimtek diarahkan begitu pada saat membahas anggaran haruslah ada dokumen lampirannya agar kita tahu apa saja yang dibelanjakan. Ketidakhadiran kami bukan karena kami tidak ada, kami ada di Kantor DPRD tapi kami memutuskan untuk tidak ikut dalam menyepakati nota kesepakatan KUA-PPAS sebelum dokumen lampirannya kami lihat dan pelajari, kami hanya ingin mencocokan apakah sama dengan kesepakatan Banggar dan TAPD bahwa APBD Kutim sebesar Rp.2.9 triliun,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan, mengapa tidak mengikuti penandatanganan nota kesepakatan ? Karena tidak terpenuhinya permintaan dari Fraksi PDIP sehingga akhirnya mereka sepakat untuk mengambil sikap dengan tidak menghadiri Paripurna ke 49. Selain itu Faizal menyebut untuk apa hadir dan menyetujui sementara tidak tahu apa isi lampirannya.

“Ini kan sensitif ya soal anggaran, terlebih kita tidak tahu apa isi lampirannya ? Kemana saja ? Berapa nilainya ? Karena kalau kita ditanya sama masyarakat kita tidak bisa jelaskan, misal berapa besar nilai anggarannya, untuk pendidikan berapa ? Ke Kesehatan berapa ? Untuk apa saja ?. Kami kan tidak bisa jawab ya karena memang kami tidak tahu jadi untuk apa kami mengesahkan barang yang kami tidak ketahui. Daripada malu sama masyarakat kan akibat tidak tahu apa isinya padahal ikut hadir, jadi lebih baiklah kami tidak ada pada saat penandatanganan nota kesepakatan itu,” paparnya.

Senada, Ketua Fraksi Partai PDIP Kutim Siang Geah mengaku acap kali meminta dokumen lampiran namun selalu diberi alasan bahwa belum siap, sedang di upayakan, dan sedang diambilkan. Lalu dimanakah dokumen lampiran itu ?. Sehingga ia beserta anggotanya hanya menunggu apa yang mereka pinta.

“Persoalannya dimana lampiran itu kami sampai hari inipun tidak tahu. Diawal kami memang sudah sepakati sebelum lampiran itu diberikan kita jangan ikut mengesahkan. Bukan kami tidak mendukung program Bupati tapi kami hadir untuk mewujudkan pemerintahan lebih baik lagi dan lebih transparan. Janganlah asal-asalan membuat dokumen karena baginya ini adalah dokumen negara yang dibuat dan semua bisa mengaksesnya. Jadi ketika kita mengesahkan namun tidak sesuai ketentuan maka akan repot nantinya,” ujarnya.

Keduanya pun memberitahukan bahwa untuk pedoman teknis penyusunan anggaran tahun 2022 ada petunjuk teknisnya yang tercantum dalam Permendagri 27. Permendagri 27 tahun 2021 dalam amanatnya adalah lampiran itu melampirkan sampai ke sub kegiatan. Dari program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggarannya platform nya berapa. Inilah yang menjadi pegangan awal. Dalam aturannya setelah PPAS disahkan Pemda akan memberikan surat edaran kepada seluruh OPD agar segera menyusun rincian kegiatan atau RKA.

“Sementara kami tidak tahu soal itu. Berapa platform anggaran kegiatan pada masing-masing OPD ?. Ini kan sudah disahkan namun kita tidak mempunyai lampiran yang dipegang. Memungkinkan tidak pemerintah menaruh anggarannya dimana saja ? Ya memungkinkan lah. Jadi kita tidak tahu ini belanja untuk apa ?. Tapi nanti setelah ini kan ada pembahasan Banggar terkait dengan RAPBD nanti akan kita lihat disitu. Pemerintah memang ada memberikan KUA-PPAS 2022 namun ada koreksi lagi tapi hasil dari revisi itu belum sampai ke kita,” pungkasnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button