Orang Tanpa Gejala Dilarang Lakukan Karantina Mandiri Dirumah
JEJAK KHATULISTIWA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melarang Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 menjalani karantina mandiri dirumah masing-masing.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah menekan angka penyebaran virus yang memicu meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi saat ini.
Kedepannya pasien Covid-19 yang tidak mengalami gejala harus dirawat dirumah karantina yang telah disediakan pemerintah ataupun perusahaan.
“Langkah ini harus segera diambil, jumlah positif bertambah bukan karena ada yang dari luar daerah melainkan OTG yang melakukan karantina mandiri namun masih berkeliaran sebab dirinya tidak merasakan keluhan apa-apa lalu dia bebas berkeliaran tanpa ada kesadaran,” ungkap Dandim 0909/Sangatta Letkol Czi Pabate. Senin (9/11/2020.
Sehingga, tidak ada lagi pasien Covid-19 yang menjalani karantina mandiri dirumah. Peniadaan karantina mandiri pun disetujui oleh segala pihak terutama Tim Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kutim.
“Saat ini kan ada tujuh tempat karantina yang disediakan, semoga nanti tempat karantina ditambah agar tak ada lagi OTG yang karantina secara mandiri,” tegasnya.
Bahkan saat ini klaster keluarga mendominasi tambahan kasus di Kutim. Khususnya dua kecamatan yakni Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Ditempat yang sama, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menyebutkan klaster keluarga terbanyak berasal dari karyawan perusahaan. Setidaknya ada 90 perusahaan yang beroperasi di Kutim menyumbang pasien positif Covid-19.
“Dari 90 perusahaan yang terdata itu, ada 911 karyawan yang positif Covid-19, 589 dinyatakan sembuh, sedangkan lima orang meninggal dunia,” terangnya.(Fitri)