KutimPemerintahanTerkini

Pemda Kutim Kembali Gratiskan Tagihan Air Bersih Selama Tiga Bulan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Selama tiga bulan kedepan tagihan atau pembayaran air bersih akan digratiskan oleh PDAM Tirta Tuah Benua (TTB) perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pembebasan tarif air bersih ini berlaku di bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.

Meskipun dibebaskan dari pembayaran hendaknya masyarakat yang menerima subsidi dapat menggunakan air dengan bijak. Gunakan air secukupnya, tidak membuang-buang air, atau memanfaatkan ke hal yang tidak begitu penting.

Suparjan Direktur PDAM TTB menyebut pembebasan tarif air bersih ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga pelanggan PDAM TTB dengan tagihan Rp.200 ribu kebawah akan digratiskan. Dengan adanya subsidi dari pemerintah masyarakat yang menerima tidak perlu lagi memikirkan tagihan air bersih selama tiga bulan mendatang.

“Sekitar Rp. 11 miliar yang dianggarkan untuk subsidi air bersih untuk masyarakat di seluruh kecamatan se Kutim, polanya yang akan ditagihkan setiap bulannya mencapai Rp. 3,6 miliar,” ujar Suparjan. Senin (4/10/2021).

Suparjan memaparkan ada enam kelompok yang terdampak, dari ke-enam kelompok itulah yang menjadi penerima subsidi sesuai perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk di prioritaskan yaitu sosial khusus, rumah tangga satu, rumah tangga dua, rumah tangga tiga, niaga kecil, dan industri kecil. Keseluruhan berjumlah 30.628 sambungan rumah.

“Itu tersebar di 21 unit layanan di 18 kecamatan yang ada. Dari 30.628 sambungan itu jika ditotalkan sekitar 84 persen dari jumlah pelanggan, 84 persen itulah yang mendapatkan subsidi,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika tagihan pelanggan dibawah Rp. 200 ribu maka dipastikan akan gratis namun apabila tagihan diatas Rp.200 ribu maka pelanggan hanya wajib membayar sisanya saja. Lalu apabila ada yang menanyakan bagaimana bila tagihan pelanggan dibawah Rp. 200 ribu apakah uangnya akan diberikan ke pelanggan. Suparjan menegaskan untuk tagihan dibawah dari nilai yang disubsidi kan maka sisa dana itu akan di real cost kan sesuai dan apa adanya.

“Kita akan tekankan ke pemerintah jika tagihannya hanya segitu ya berarti hanya sebesar itu saja. Penyaluran subsidi ini juga didampingi oleh tim Polres Kutim, Kejaksaan, dan Inspektorat Wilayah,” tegasnya.

Jadi, PDAM TTB ingin mengelola ini dengan baik dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran subsidi bagi masyarakat.(JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button