PemerintahanTerkini

Pemkab Kutim Gandeng Instansi Rumuskan TKD

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Soal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 2024. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kolaborasi menggandeng instansi Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Bagian Organisasi Tata Laksana, Bagian Pembangunan, serta instansi lain terkait formulasi merumuskan kebijakan TKD.

Mewakili Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, mengatakan pentingnya kajian TKD sebagai pondasi bagi kebijakan yang mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah tantangan ekonomi yang kian kompleks.

“Kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang terukur dan efektif, sehingga kesejahteraan ASN dapat terus ditingkatkan melalui kebijakan yang berkelanjutan dan responsif terhadap perubahan ekonomi,” katanya.

Lebih lanjut, Rizali menjelaskan, dalam penyusunan TKD 2024, salah satu fokus utamanya adalah mempertimbangkan tantangan ekonomi, baik skala regional maupun nasional.

Tidak hanya itu, kenaikan biaya hidup, inflasi, serta ketidakpastian ekonomi jadi alasan mengapa kebijakan tunjangan ASN perlu dirumuskan secara adaptif dan proaktif.

Sebab, komitmen Pemkab Kutim untuk kesejahteraan ASN prioritas utama.

“Dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, kita bisa menyusun tunjangan yang tidak hanya menguntungkan ASN, tapi juga menjaga kondisi fiskal daerah, ” imbuhnya.

Bentuk kolaborasi Pemkab Kutim dengan beberapa instansi dengan mengadakan seminar Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Harris, Samarinda,

Harapannya, dengan seminar ini masukan konstruktif dari seluruh peserta dapat menyempurnakan kajian TKD.

“Kami ingin mendengar pandangan dan masukan dari para peserta agar kajian ini tidak hanya menjadi sebuah dokumen, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan ASN dan masyarakat secara luas,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim itu.

Perlu diketahui bahwa dalam penyusunan TKD 2024 mempertimbangkan tiga aspek penting, yakni kemampuan keuangan daerah, aspek teknis, dan aspek regulasi.

1. Aspek Kemampuan Keuangan Daerah
Sebuah kebijakan harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Artinya, alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

2. Aspek Teknis
Memperhatikan standar kinerja dan indikator capaian yang obyektif guna mengukur kinerja ASN secara akurat. Harapannya, kebijakan TKD lebih relevan dan berdampak nyata.

3. Aspek Regulasi
Setiap kebijakan harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan kebijakan ini sah dan tepat.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button