JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID,KUTAI TIMUR – Satu unit Ford Ranger dengan nomor polisi (Nopol) KT 8457 MB berhasil dibekuk jajaran Polres Kutim, kendaraan roda empat ini membawa drum drum berisikan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar yang ditemui di wilayah Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon. Senin (5/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara menerangkan tersangka berinisial T (58) dan A (32) berhasil tertangkap tangan melakukan tindak pidana ilegal oil. Dari para tersangka Tim Macan Polres Kutim berhasil mengamankan kurang lebih 800 liter solar yang ditampung dalam tandon penyimpanan dengan menggunakan alkon dan selang yang dihubungkan dari drum ke tempat penampungan.
“Ada laporan dari masyarakat (31/3) Tim Unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina dan benar saja tiba di lokasi ternyata ada tempat penampungan yang mereka sediakan itu bisa menampung sekira 2000 liter,” terang Kasat Reskrim.
Bahkan, kata Kasat Reskrim mobil tersangka tidak di modifikasi, mereka secara terang-terangan membawa drum drum didalam unit double cabin itu. Solar berjenis subsidi ini nantinya akan di jual kembali pada para pengecer di Kecamatan Bengalon, kedua tersangka membeli dari SPBU dengan harga Rp 5150 dan ajan dijual dengan harga Rp 8000 perliter.
“Mereka dapat untung Rp 2850 perliter, bisa dikalkulasi berapa keuntungan mereka,” imbuhnya.
Untuk tersangka T berhalangan hadir karena ada gangguan kesehatan. Kedua tersangka pun disangkakan dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Ancaman enam tahun penjara,” tandasnya. (JK)