JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Sengketa lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Keltan TDB) Kecamatan Bengalon masih berujung alot. Untuk kesekian kalinya masyarakat asli Bengalon itu menggelar aksi sekelompok warga kembali mendatangi lokasi sengketa dan berharap perusahaan raksasa mau mendengarkan permintaan mereka.
“Iya kami kembali naik kelokasi kemarin (12/4/2021) untuk bermalam, paginya kami sudah kembali ke kampung,” imbuh Hardi Yusmul koordinator Keltan TDB.
Menurut Hardi, pernyataan pihak LM PT KPC tentang menganut hukum Bezit sangat menciderai perasaan serta harga diri penduduk asli Bengalon. Pokok hukum Perdata (hal. 63), yang dimaksud dengan Bezit adalah suatu keadaan lahir, di mana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa.
“Kami merasa tersakiti dengan pernyataan pihak legal PT KPC menyampaikan kalau PT KPC menganut hukum Bezit yang sangat menciderai perasaan dan harga diri kami sebagai masyarakat asli Bengalon seolah-olah kami ini tidak ada harga diri sebagai manusia yang tinggal didaerah sini,” jelasnya.
Lahan dengan luas 152,3 hektar yang diketuai Keltan TDB Pungkas masih belum menemukan titik terang kemelut perebutan atas lahan masih berlanjut. Hasil banding yang diajukan PT KPC kepada Pengadilan Tinggi Samarinda pun masih berlanjut.
“Soal banding yang diajukan itu masih menunggu hasil pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Samarinda, ya kita tunggu saja,” ucapnya.
Sementara, media jejakkhatulistiwa.co.id pun mencoba meminta keterangan dari pihak PT KPC melalui General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) KPC Wawan Setiawan. Perihal aksi yang kembali digelar pada Selasa (12/4) serta terkait hukum Bezit yang ditegaskan PT KPC.
“Pertanyaan itu sudah saya teruskan ke Manager External Relations PT KPC, Pak Yordhen,” singkatnya.(Jk)